• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus PPIU Ilegal, Kemenag Imbau Laporkan ke Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 September 2023 - 12:35
in Nasional
Nur-Arifin-co

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin. (Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, menyatakan di mana Kemenag mengajak masyarakat untuk memberikan laporan terkait individu atau kelompok yang menjual paket umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Diharapkan masyarakat dapat memberikan laporan ini baik kepada Kantor Kemenag di tingkat pusat, wilayah, atau daerah, atau melapor langsung ke pihak Kepolisian,” kata Nur Arifin dalam keterangannya, yang dirilis pada Sabtu (23/9/2023).

BacaJuga:

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Selain itu, Kemenag telah memerintahkan Kepala Bidang PHU di Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak dan melaporkan individu atau kelompok yang tidak memiliki izin PPIU dan menawarkan perjalanan umrah ilegal kepada pihak Kepolisian Daerah.

“Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Nur Arifin.

Nur Arifin juga memberikan informasi tentang Surat Edaran Penindakan terhadap Pihak Tidak Berizin PPIU dan PIHK yang Menawarkan Umrah dan Haji yang Tidak Sesuai Ketentuan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023.

Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait izin dan operasional PPIU dan PIHK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Kemenag juga mengusulkan agar Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia terus memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK, serta meningkatkan peran Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah dibentuk bersama instansi lainnya. (fer)

Tags: hajikemenagPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahTravel Umroh Berizin
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Jamu Penggiat Seni Santap Malam Ala Chef Arnold di IKN

Berita Berikutnya

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
Rumah-Tapak-Jabatan-Menteri-co

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.