• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus PPIU Ilegal, Kemenag Imbau Laporkan ke Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 September 2023 - 12:35
in Nasional
Nur-Arifin-co

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin. (Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, menyatakan di mana Kemenag mengajak masyarakat untuk memberikan laporan terkait individu atau kelompok yang menjual paket umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Diharapkan masyarakat dapat memberikan laporan ini baik kepada Kantor Kemenag di tingkat pusat, wilayah, atau daerah, atau melapor langsung ke pihak Kepolisian,” kata Nur Arifin dalam keterangannya, yang dirilis pada Sabtu (23/9/2023).

BacaJuga:

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selain itu, Kemenag telah memerintahkan Kepala Bidang PHU di Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak dan melaporkan individu atau kelompok yang tidak memiliki izin PPIU dan menawarkan perjalanan umrah ilegal kepada pihak Kepolisian Daerah.

“Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Nur Arifin.

Nur Arifin juga memberikan informasi tentang Surat Edaran Penindakan terhadap Pihak Tidak Berizin PPIU dan PIHK yang Menawarkan Umrah dan Haji yang Tidak Sesuai Ketentuan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023.

Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait izin dan operasional PPIU dan PIHK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Kemenag juga mengusulkan agar Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia terus memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK, serta meningkatkan peran Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah dibentuk bersama instansi lainnya. (fer)

Tags: hajikemenagPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahTravel Umroh Berizin

Berita Terkait.

sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19
mudikpedia
Nasional

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Selasa, 7 April 2026 - 19:09
zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.