• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Oknum Hakim PN Tangerang Dilaporkan ke KY dan MA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 September 2023 - 17:07
in Nasional
irawanco

Pengacara Irawan Arthen. Foto: Dokumen instagram Irawan Arthen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Irawan Arthen, mengumumkan bahwa tim kuasa hukum STD telah mengajukan laporan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Laporan ini berkaitan dengan tindakan mereka dalam menahan terdakwa tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kemarin kami telah mengirimkan Surat No.188/IAP/IX/2023 kepada Komisi Yudisial dan Surat No.187/IAP/IX/2023 kepada Mahkamah Agung terkait masalah ini,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (13/9/2023).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Menurutnya, kliennya, yaitu STD, mengalami proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Ini terjadi selama proses persidangan pertama dan persidangan kedua, di mana dugaan maladministrasi terjadi.

“Pada sidang pertama, kami tidak menerima informasi apa pun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang kedua jatuh pada hari Senin, 4 September 2023, baru diberitahukan pada tanggal 1 September 2023 kepada tim kuasa hukum kami. Kami mengira bahwa sidang pada tanggal 4 September adalah sidang pertama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang mengenai biduk rumah tangga soal kartu kredit yang berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.

Tim kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat Komisi Yudial (KY),” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Senin (11/9/2023).

Sementara itu, sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengirimkan undangan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pertama. Namun, sayangnya, surat panggilan sidang tersebut ternyata tidak sampai kepada JPU sesuai dengan waktu yang diharapkan.

“Kami sudah kirim surat undangan sidang pertama dan penuntut umum tidak memanggil terdakwa karena surat penetapan hari untuk sidang itu datangnya terlambat, jadi terdakwa belum dipanggil oleh penuntut umum,” kata Arif, kepada INDOPOS.CO, Rabu (13/9/2023). (fer)

Tags: Hakim PN TangerangKYMAOknum Hakim PN TangerangPN Tangerang

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.