• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Awasi Kegiatan 32 Industri yang Cemari Udara Jabodetabek

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 September 2023 - 20:20
in Headline
polusi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Tulus Laksono (kanan) memaparkan perkembangan terkini pengendalian pencemaran udara di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Sugiharto Purnama

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 32 industri yang kini sedang diawasi kegiatannya karena mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan 32 perusahaan tersebut dari berbagai macam jenis usaha mulai dari stockpile batu bara, perusahaan yang memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), mengoperasikan boiler, perusahaan manufaktur, pabrik semen, hingga pabrik peleburan logam.

BacaJuga:

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

“Dari 32 perusahaan itu ada sembilan perusahaan yang sudah kami proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua perusahaan sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat.

Rasio yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menyebutkan 32 industri itu tersebar di 10 wilayah, yaitu dua industri di Jakarta Timur, lima industri di Jakarta Utara, satu industri di Kabupaten Bekasi, empat industri di Kabupaten Bogor.

Kemudian, tiga industri di Kabupaten Karawang, satu industri di Kabupaten Tangerang, empat industri di Kota Bekasi, satu industri di Kota Bogor, tiga industri di Kota Tangerang, dan delapan industri di Kota Tangerang Selatan.

Selain mengawasi perusahaan, KLHK juga mengawasi masyarakat yang melakukan pembakaran terbuka dan telah memasang plang himbauan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka itu dilakukan di sembilan titik wilayah Jakarta, empat titik di Kabupaten Bogor, lima titik di Kota Bogor, 15 titik di Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di Kota Tangerang Selatan.

“Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek,” kata Rasio.

“Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan mereka untuk tidak lagi membakar secara terbuka,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila kegiatan pencemaran udara itu mengakibatkan orang luka atau menimbulkan bahaya kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Tulus Laksono mengatakan tadi pagi pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Asisten Teritorial Kodam Metro Jaya untuk menghentikan pembakaran terbuka.

“Pembakaran sampah terbuka yang dilakukan oleh masyarakat harus dihentikan,” kata Tulus.

Pada 17 Agustus 2023, KLHK membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.

Satuan tugas itu beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analisis laboratorium lingkungan hidup.

Mereka melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.

Selain itu, mereka juga mengawasi peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.

“Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana,” katanya. (bro)

Tags: Cemari Udara Jabodetabekindustripemerintah

Berita Terkait.

Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30
Prabowo
Headline

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.