• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Awasi Kegiatan 32 Industri yang Cemari Udara Jabodetabek

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 September 2023 - 20:20
in Headline
polusi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Tulus Laksono (kanan) memaparkan perkembangan terkini pengendalian pencemaran udara di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Sugiharto Purnama

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 32 industri yang kini sedang diawasi kegiatannya karena mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan 32 perusahaan tersebut dari berbagai macam jenis usaha mulai dari stockpile batu bara, perusahaan yang memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), mengoperasikan boiler, perusahaan manufaktur, pabrik semen, hingga pabrik peleburan logam.

BacaJuga:

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

“Dari 32 perusahaan itu ada sembilan perusahaan yang sudah kami proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua perusahaan sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat.

Rasio yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menyebutkan 32 industri itu tersebar di 10 wilayah, yaitu dua industri di Jakarta Timur, lima industri di Jakarta Utara, satu industri di Kabupaten Bekasi, empat industri di Kabupaten Bogor.

Kemudian, tiga industri di Kabupaten Karawang, satu industri di Kabupaten Tangerang, empat industri di Kota Bekasi, satu industri di Kota Bogor, tiga industri di Kota Tangerang, dan delapan industri di Kota Tangerang Selatan.

Selain mengawasi perusahaan, KLHK juga mengawasi masyarakat yang melakukan pembakaran terbuka dan telah memasang plang himbauan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka itu dilakukan di sembilan titik wilayah Jakarta, empat titik di Kabupaten Bogor, lima titik di Kota Bogor, 15 titik di Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di Kota Tangerang Selatan.

“Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek,” kata Rasio.

“Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan mereka untuk tidak lagi membakar secara terbuka,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila kegiatan pencemaran udara itu mengakibatkan orang luka atau menimbulkan bahaya kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Tulus Laksono mengatakan tadi pagi pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Asisten Teritorial Kodam Metro Jaya untuk menghentikan pembakaran terbuka.

“Pembakaran sampah terbuka yang dilakukan oleh masyarakat harus dihentikan,” kata Tulus.

Pada 17 Agustus 2023, KLHK membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.

Satuan tugas itu beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analisis laboratorium lingkungan hidup.

Mereka melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.

Selain itu, mereka juga mengawasi peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.

“Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana,” katanya. (bro)

Tags: Cemari Udara Jabodetabekindustripemerintah

Berita Terkait.

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11
54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah
Headline

54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00
Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3767 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.