• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PGN Belum Sesuaikan Harga Gas Industri NonHGBT

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 September 2023 - 14:20
in Ekonomi
PT-Perusahaan-Gas-Negara-Tbk

Ilustrasi - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). ANTARA/HO-PT PGN Tbk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyatakan pihaknya belum melakukan penyesuaian harga gas industri untuk nonharga gas bumi tertentu (nonHGBT).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait harga produksi gas.

BacaJuga:

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

“Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri,” katanya.

Menurut dia, PGN siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di midstream dan downstream.

“Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan gas PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh stakeholder, pelanggan komersial, dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ungkapnya.

Rachmat menjelaskan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni sumber pasokan gas, harga pasokan, kontribusi volume masing-masing pasokan gas, serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

“Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di 2060,” katanya.

Rachmat juga mengatakan pihaknya terus mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga, industri, dan pembangkitan listrik.

Menurut dia, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi dari berbagai sumber seperti sumur gas, regasifikasi gas alam cair (LNG), dan gas terkompresi (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi itu, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas.

Rachmat menambahkan kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini baik midstream dan downstream telah memasuki era baru, yang mana kegiatan hilir gas bumi diatur untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi, yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi antara lain Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari hulu/KKKS, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan, dan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi. (bro)

Tags: Harga Gas IndustriNonHGBTPGN

Berita Terkait.

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.