• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Penggelapan Pajak

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:17
in Nusantara
Kejagung Sita Eksekusi Tanah Seluas 400 M2 di Kabupaten Tabanan, Bali dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Terpidana Hartanto Sutardja. Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung

Kejagung Sita Eksekusi Tanah Seluas 400 M2 di Kabupaten Tabanan, Bali dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Terpidana Hartanto Sutardja. Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Hartanto Sutardja, yang merupakan terpidana dalam kasus pajak dan dihukum membayar denda pajak sejumlah Rp292 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081, masing-masing memiliki luas 200 m2, yang terletak di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

BacaJuga:

Jalur Temajuk Dibuka Lagi, Aher: Perbatasan Harus Jadi Beranda Kemajuan Bangsa

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

“Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi putusan pidana tambahan terhadap Hartanto Sutardja, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp292 miliar,” katanya dalam keterangan, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka asetnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi jumlah tersebut.

“Sita eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021,” ujarnya.

Dia menambahkan, tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Uheksi yang dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU), Dwi Agus Arfianto, juga telah melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P-48A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (fer)

Tags: Hartanto SutardjaKasus Penggelapan PajakKejagung

Berita Terkait.

Aher
Nusantara

Jalur Temajuk Dibuka Lagi, Aher: Perbatasan Harus Jadi Beranda Kemajuan Bangsa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:29
Rakernas-II
Nusantara

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44
bc2
Nusantara

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:08
bc
Nusantara

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:47
MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT
Nusantara

MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:23
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:51

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.