• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:17
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim eksekusi Kejari Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri, dikurangi dari hukuman sebelumnya 20 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut.

Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang awalnya dihukum mati, juga menunggu proses eksekusi setelah hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh MA. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga akan menghadapi eksekusi setelah hukuman mereka diringankan oleh MA.

Ricky Rizal akan menjalani 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, sementara Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Ricky Rizal mengajukan kasasi, diikuti oleh Putri Chandrawati pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiganya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mereka. (fer)

Tags: Kejari JaksellapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42
KNMP
Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12
Ruang-Kelas
Nasional

5 “Dosa” Pendidikan yang Masih Menghantui Indonesia di Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.