• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:17
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim eksekusi Kejari Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri, dikurangi dari hukuman sebelumnya 20 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

KRI Dewa Ruci Jadi Laboratorium Terapung, Yayasan Sail Indonesia Jaya dan ITS Teken MoU Konservasi dan Pendidikan Maritim)

Diduga Peras Perangkat Daerah, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut.

Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang awalnya dihukum mati, juga menunggu proses eksekusi setelah hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh MA. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga akan menghadapi eksekusi setelah hukuman mereka diringankan oleh MA.

Ricky Rizal akan menjalani 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, sementara Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Ricky Rizal mengajukan kasasi, diikuti oleh Putri Chandrawati pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiganya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mereka. (fer)

Tags: Kejari JaksellapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi

Berita Terkait.

KRI Dewa Ruci Jadi Laboratorium Terapung, Yayasan Sail Indonesia Jaya dan ITS Teken MoU Konservasi dan Pendidikan Maritim)
Nasional

KRI Dewa Ruci Jadi Laboratorium Terapung, Yayasan Sail Indonesia Jaya dan ITS Teken MoU Konservasi dan Pendidikan Maritim)

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:12
Diduga Peras Perangkat Daerah, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK
Nasional

Diduga Peras Perangkat Daerah, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01
Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN
Gaya Hidup

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:18
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:32
IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha lewat Program TEKAD
Nasional

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha lewat Program TEKAD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:12
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2368 shares
    Share 947 Tweet 592
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko
Olahraga

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Prancis 2-0 dari Timnas Maroko dalam babak perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar mahal. Penyerang...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.