• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:17
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim eksekusi Kejari Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri, dikurangi dari hukuman sebelumnya 20 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut.

Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang awalnya dihukum mati, juga menunggu proses eksekusi setelah hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh MA. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga akan menghadapi eksekusi setelah hukuman mereka diringankan oleh MA.

Ricky Rizal akan menjalani 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, sementara Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Ricky Rizal mengajukan kasasi, diikuti oleh Putri Chandrawati pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiganya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mereka. (fer)

Tags: Kejari JaksellapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23
Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32
Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.