• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Penyuap Pejabat DJKA Dihukum Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:07
in Nasional
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kiri) terdakwa dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA)

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kiri) terdakwa dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8), Jaksa Penuntut Umum Dicky Wahyu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

BacaJuga:

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Dion Renato diduga memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dicky Wahyu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa merinci besaran suap yang berasal dari fee tiga proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah mencapai Rp28,9 miliar.

Fee tersebut berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Pada proyek JGSS 4, besaran fee yang diberikan terdakwa mencapai Rp9,2 miliar.

Uang sebanyak itu, antara lain diperuntukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan sebesar Rp1,1 miliar, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Rp50 juta per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp15 juta, serta Ketua Pokja ULP proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto sebesar Rp800 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut pemberian sleeping fee bagi pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras sebesar Rp3,2 miliar.

Pada proyek JGSS 6, total fee yang dibagikan oleh terdakwa mencapai Rp16,8 miliar.

Selain kepada PPK Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, jaksa menyebut fee juga mengalir ke Pokja ULP Priyek JGSS 6 sebesar Rp720 juta, anggota DPR RI Sudewa Rp720 juta, serta sleeping fee kepada pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar.

Kemudian pada proyek track layout Stasiun Tegal, besaran fee yang dibagikan mencapai Rp2,8 miliar, dengan Rp2,5 miliar di antaranya merupakan sleeping fee.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (mg1)

Tags: Dana Korupsi DJKADugaan Suap DJKAJPUKorupsi DJKA

Berita Terkait.

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah
Nasional

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Senin, 13 April 2026 - 01:52
Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”
Nasional

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Minggu, 12 April 2026 - 23:54
Soroti Usulan JK,  Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik
Nasional

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Minggu, 12 April 2026 - 22:09
Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi
Nasional

Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi

Minggu, 12 April 2026 - 21:13
Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan
Nasional

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan

Minggu, 12 April 2026 - 19:21
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Minggu, 12 April 2026 - 18:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2423 shares
    Share 969 Tweet 606
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.