• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Patroli Siber Polisi Ungkap Penjualan Foto dan Video Homo dan Eksploitasi Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:23
in Megapolitan
Ade-Safri-Simanjuntak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Foto : Antara/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus konten foto dan video sesama jenis atau homoseksual serta eksploitasi anak di bawah umur dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHN (16) dan R (21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan kegiatan patroli siber.

BacaJuga:

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis.

“Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada 26 Juli 2023,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (18/8/2023).

Ade menjelaskan LHN berperan menjadi admin yang mempromosikan video maupun foto. “Kemudian melakukan ‘direct messaging’ kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang melalui rekening penampung,” katanya.

Selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya dimasukkan dalam satu grup Telegram. “Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” katanya.

Sementara R juga mempromosikan konten tersebut melalui Telegram yang masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan harga Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Ade dikutip Antara. (aro)

Tags: dki jakartaeksploitasi anakLGBT

Berita Terkait.

Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Isbat-Nikah
Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.