• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Patroli Siber Polisi Ungkap Penjualan Foto dan Video Homo dan Eksploitasi Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:23
in Megapolitan
Ade-Safri-Simanjuntak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Foto : Antara/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus konten foto dan video sesama jenis atau homoseksual serta eksploitasi anak di bawah umur dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHN (16) dan R (21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan kegiatan patroli siber.

BacaJuga:

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis.

“Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada 26 Juli 2023,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (18/8/2023).

Ade menjelaskan LHN berperan menjadi admin yang mempromosikan video maupun foto. “Kemudian melakukan ‘direct messaging’ kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang melalui rekening penampung,” katanya.

Selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya dimasukkan dalam satu grup Telegram. “Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” katanya.

Sementara R juga mempromosikan konten tersebut melalui Telegram yang masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan harga Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Ade dikutip Antara. (aro)

Tags: dki jakartaeksploitasi anakLGBT

Berita Terkait.

Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51
suyudi
Megapolitan

Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.