• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Masjid Tulungagung

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 03:52
in Nusantara
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani saat pers rilis kasus pencabulan anak di Polres Tulungagung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA)

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani saat pers rilis kasus pencabulan anak di Polres Tulungagung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung tengah menangani kasus pencabulan dua anak bawah umur oleh dua remaja di sebuah masjid yang berlokasi di sekitar Kota Tulungagung, Jawa Timur.

“Ya kasusnya sudah kami tangani. Ada dua tersangka kami tangkap, satu remaja dewasa dan satu lagi juga masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani di Tulungagung, Selasa (15/8).

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Kasus asusila itu disebut dilakukan suka sama suka, namun karena korbannya masih berusia 14 dan 16 tahun, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Gondam menjelaskan, perbuatan cabul para remaja yang semuanya masih usia sekolah itu sebenarnya diketahui warga di luar lingkungan masjid.

Tepatnya di sebuah tanah lapang dekat perumahan yang ada di pinggiran kota Tulungagung.

Warga menggerebek tiga remaja pria dan dua remaja putri yang sedang bercumbu pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Namun setelah diinterogasi, dua remaja putri yang masih di bawah umur itu mengaku terus-terang bahwa sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri di sebuah masjid tak jauh dari lokasi mereka digerebek.

“Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua. (Perbuatan cabul) kali pertama mereka lakukan pada Minggu, (6/8) lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama,” paparnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang berumur 24 tahun terancam pidana penjara minimal lima (5) tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur (16 tahun) akan tetap diproses mengikuti alur peradilan anak. (mg1)

Tags: Masjid Tulungagungpencabulanpencabulan anakPolres Tulungagung

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.