• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Polisi Bekuk Eks PM Pakistan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:30
in Internasional
pakistan

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memberi isyarat saat dia berbicara kepada para pendukungnya dalam rapat umum di Lahore, Pakistan, 21 April 2022. Foto : Antara/Reuters/Mohsin Raza/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan di Lahore pada Sabtu (5/8/2023) setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena secara ilegal menjual cenderamata negara.

Vonis bersalah ini bisa membuat pemimpin oposisi itu tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

BacaJuga:

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Pakar-pakar hukum mengatakan putusan bersalah oleh pengadilan distrik Islamabad itu dapat menyingkirkan rival terbesar Perdana Menteri Shehbaz Sharif tersebut dalam pemilu November nanti.

“Polisi menangkap Imran Khan di kediamannya,” kata pengacara Khan, Intezar Panjotha kepada Reuters. “Kami mengajukan petisi menentang vonis pengadilan tinggi.”

Kepala Kepolisian Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan menyatakan bahwa politisi itu telah dipindahkan ke ibukota Islamabad.

Partai politik pimpinan Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengaku sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Sabtu (5/8/2023) pagi.

Vonis kepada Khan itu dijatuhkan sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan menghentikan sementara peradilan di tingkat pengadilan distrik. Tidak jelas mengapa kemudian sidang tetap dilanjutkan, padahal pengadilan tinggi sudah menjatuhkan vonis.

Menteri Informasi Pakistan Marriyum Aurangzeb mengungkapkan bahwa Khan ditangkap setelah digelar penyelidikan menyeluruh. Dia mengatakan penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan pemilu mendatang.

Menurut media Pakistan dan saksi Reuters, polisi mengepung kediaman Khan di Lahore pada Sabtu setelah vonis itu dijatuhkan.

Tidak ada tanda-tanda terjadi gejolak beberapa jam setelah dia ditangkap, tidak seperti Mei lalu.

Saat itu, penangkapan dan penahanan dia selama beberapa hari berkaitan kasus berbeda memicu kerusuhan politik dan bentrok mematikan antara pendukungnya dengan polisi.

Kembali ditangkapnya Khan itu terjadi hanya beberapa bulan menjelang pemilu. PM Sharif sudah meminta parlemen dibekukan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir, kata sejumlah sumber politik. Hal itu memuluskan jalan menuju pemilu November mendatang.

Khan divonis terbukti bersalah oleh pengadilan itu dalam kasus yang pertama kali diselidiki oleh komisi pemilu, yang menyatakan dia bersalah karena secara ilegal menjual hadiah milik negara saat menjabat perdana menteri pada 2018 hingga 2022.

Khan menyangkal melakukan perbuatan tersebut.

Atlet kriket yang beralih menjadi profesi dan kini berusia 70 tahun itu didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk membeli dan menjual harta negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan nilainya mencapai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (Rp9,6 miliar).

Khan dikenai dakwaan dalam serangkaian kasus sejak digulingkan dari perdana menteri oleh mosi tidak percaya dalam parlemen Pakistan pada April 2022. Pernah dikritik karena dilindungi jenderal-jenderal berpengaruh, penggulingan Khan terjadi karena hubungan yang kian buruk antara dia dan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa seperti dilansir Reuters melalui Antara.

Dia pernah berkata bahwa militer di bawah kepemimpinan Jenderal Asim Munir, terus membidik dia dan partainya guna menyingkirkan mereka dari pemilu dan mencegahnya kembali berkuasa. Militer menyangkal tuduhan ini. (aro)

Tags: Pakistanpenjara

Berita Terkait.

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran
Internasional

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran

Rabu, 15 April 2026 - 12:36
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Internasional

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 01:23
Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
Internasional

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Selasa, 14 April 2026 - 22:45
rusia
Internasional

Diplomasi Senyap di Moskow: Kesepakatan Besar RI-Rusia Terungkap

Selasa, 14 April 2026 - 09:55
bowo
Internasional

RI Gabung ke BRICS, Begini Kata Putin saat Bertemu Prabowo di Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 07:07
wo
Internasional

Prabowo Ucapkan Selamat Paskah dan Hari Kosmonaut ke Putin, Tegaskan Persahabatan RI-Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 04:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.