• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Polisi Bekuk Eks PM Pakistan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:30
in Internasional
pakistan

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memberi isyarat saat dia berbicara kepada para pendukungnya dalam rapat umum di Lahore, Pakistan, 21 April 2022. Foto : Antara/Reuters/Mohsin Raza/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan di Lahore pada Sabtu (5/8/2023) setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena secara ilegal menjual cenderamata negara.

Vonis bersalah ini bisa membuat pemimpin oposisi itu tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

BacaJuga:

Jenazah 9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong akan Dipulangkan ke Tanah Air

Imbas Insiden Penembakan, AS Pertimbangkan Perluasan ‘Travel Ban’ ke Lebih dari 30 Negara

Guinness World Records Hentikan Rekor untuk Israel

Pakar-pakar hukum mengatakan putusan bersalah oleh pengadilan distrik Islamabad itu dapat menyingkirkan rival terbesar Perdana Menteri Shehbaz Sharif tersebut dalam pemilu November nanti.

“Polisi menangkap Imran Khan di kediamannya,” kata pengacara Khan, Intezar Panjotha kepada Reuters. “Kami mengajukan petisi menentang vonis pengadilan tinggi.”

Kepala Kepolisian Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan menyatakan bahwa politisi itu telah dipindahkan ke ibukota Islamabad.

Partai politik pimpinan Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengaku sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Sabtu (5/8/2023) pagi.

Vonis kepada Khan itu dijatuhkan sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan menghentikan sementara peradilan di tingkat pengadilan distrik. Tidak jelas mengapa kemudian sidang tetap dilanjutkan, padahal pengadilan tinggi sudah menjatuhkan vonis.

Menteri Informasi Pakistan Marriyum Aurangzeb mengungkapkan bahwa Khan ditangkap setelah digelar penyelidikan menyeluruh. Dia mengatakan penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan pemilu mendatang.

Menurut media Pakistan dan saksi Reuters, polisi mengepung kediaman Khan di Lahore pada Sabtu setelah vonis itu dijatuhkan.

Tidak ada tanda-tanda terjadi gejolak beberapa jam setelah dia ditangkap, tidak seperti Mei lalu.

Saat itu, penangkapan dan penahanan dia selama beberapa hari berkaitan kasus berbeda memicu kerusuhan politik dan bentrok mematikan antara pendukungnya dengan polisi.

Kembali ditangkapnya Khan itu terjadi hanya beberapa bulan menjelang pemilu. PM Sharif sudah meminta parlemen dibekukan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir, kata sejumlah sumber politik. Hal itu memuluskan jalan menuju pemilu November mendatang.

Khan divonis terbukti bersalah oleh pengadilan itu dalam kasus yang pertama kali diselidiki oleh komisi pemilu, yang menyatakan dia bersalah karena secara ilegal menjual hadiah milik negara saat menjabat perdana menteri pada 2018 hingga 2022.

Khan menyangkal melakukan perbuatan tersebut.

Atlet kriket yang beralih menjadi profesi dan kini berusia 70 tahun itu didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk membeli dan menjual harta negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan nilainya mencapai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (Rp9,6 miliar).

Khan dikenai dakwaan dalam serangkaian kasus sejak digulingkan dari perdana menteri oleh mosi tidak percaya dalam parlemen Pakistan pada April 2022. Pernah dikritik karena dilindungi jenderal-jenderal berpengaruh, penggulingan Khan terjadi karena hubungan yang kian buruk antara dia dan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa seperti dilansir Reuters melalui Antara.

Dia pernah berkata bahwa militer di bawah kepemimpinan Jenderal Asim Munir, terus membidik dia dan partainya guna menyingkirkan mereka dari pemilu dan mencegahnya kembali berkuasa. Militer menyangkal tuduhan ini. (aro)

Tags: Pakistanpenjara
Berita Sebelumnya

Guntur Romli Mundur, Ini Respon Waketum PSI

Berita Berikutnya

Awas Ada Satgas Awasi Kampanye Pemilu di Ruang Digital

Berita Terkait.

sugiyono
Internasional

Jenazah 9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong akan Dipulangkan ke Tanah Air

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-05 at 15.57.49
Internasional

Imbas Insiden Penembakan, AS Pertimbangkan Perluasan ‘Travel Ban’ ke Lebih dari 30 Negara

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.21.32
Internasional

Guinness World Records Hentikan Rekor untuk Israel

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 13.33.39
Internasional

Trump Ungkap Putin Ingin Mengakhiri Perang dengan Ukraina

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:43
IMG_0311
Internasional

China Protes Pengesahan Undang-Undang Hubungan AS-Taiwan oleh Trump

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:13
longsor
Internasional

Dunia Berduka Cita atas Banjir Besar di Sumatera, Siap Tawarkan Bantuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:21
Berita Berikutnya
satgas

Awas Ada Satgas Awasi Kampanye Pemilu di Ruang Digital

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.