INDOPOSCO.ID — Isu sensitif terkait dugaan rencana akses luas militer Amerika Serikat ke wilayah udara Indonesia memicu perhatian serius di parlemen. Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam menyikapi isu tersebut.
Hal ini merespons beredarnya dokumen pertahanan AS yang disebut-sebut memuat rencana pengamanan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer di wilayah kedaulatan Indonesia.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Kita tidak boleh menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif,” ujar Sukamta, Dikutip Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar: setiap kebijakan, khususnya yang menyangkut pertahanan dan hubungan luar negeri, harus berpijak pada kepentingan nasional.
Sebagai anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menyebut Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut wajib berada dalam koridor kedaulatan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengganggu kedaulatan negara dan arah kebijakan luar negeri kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan perjanjian internasional. Setiap kesepakatan strategis, terutama yang berdampak pada kedaulatan, harus melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR.
Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, DPR memiliki peran penting dalam proses pengesahan dan pengawasan perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional dan internasional, setiap aktivitas penerbangan asing terlebih yang bersifat militer harus melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional oleh pihak asing,” ujarnya.
Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia dinilai harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait akses militer asing. Setiap keputusan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas dan keseimbangan geopolitik regional.
Di tengah berkembangnya isu ini, Sukamta menekankan pentingnya transparansi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.
Rico menyebut, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Rico juga memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” Rico menandasi. (dil)










