• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 April 2026 - 22:45
in Internasional
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Dokumen DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Isu sensitif terkait dugaan rencana akses luas militer Amerika Serikat ke wilayah udara Indonesia memicu perhatian serius di parlemen. Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam menyikapi isu tersebut.

Hal ini merespons beredarnya dokumen pertahanan AS yang disebut-sebut memuat rencana pengamanan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer di wilayah kedaulatan Indonesia.

BacaJuga:

Aher Soroti Dugaan Pembatasan Jilbab di Azerbaijan: HAM Tak Boleh Bermuka Dua

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Kita tidak boleh menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif,” ujar Sukamta, Dikutip Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar: setiap kebijakan, khususnya yang menyangkut pertahanan dan hubungan luar negeri, harus berpijak pada kepentingan nasional.

Sebagai anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menyebut Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut wajib berada dalam koridor kedaulatan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengganggu kedaulatan negara dan arah kebijakan luar negeri kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan perjanjian internasional. Setiap kesepakatan strategis, terutama yang berdampak pada kedaulatan, harus melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR.

Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, DPR memiliki peran penting dalam proses pengesahan dan pengawasan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional dan internasional, setiap aktivitas penerbangan asing terlebih yang bersifat militer harus melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional oleh pihak asing,” ujarnya.

Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia dinilai harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait akses militer asing. Setiap keputusan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas dan keseimbangan geopolitik regional.

Di tengah berkembangnya isu ini, Sukamta menekankan pentingnya transparansi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.

Rico menyebut, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Rico juga memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” Rico menandasi. (dil)

Tags: DPR RIkemhanKomisi I

Berita Terkait.

siswa
Internasional

Aher Soroti Dugaan Pembatasan Jilbab di Azerbaijan: HAM Tak Boleh Bermuka Dua

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:02
Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Internasional

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:07
Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB
Internasional

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:17
Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada
Internasional

Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:57
aidi
Internasional

BKSAP DPR Soroti Larangan Jilbab di Azerbaijan: Bukan Simbol Ekstremisme

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14
riyadh
Internasional

Houthi Serang Bandara Riyadh, DPR Desak Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.