• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 14 April 2026 - 22:45
in Internasional
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Dokumen DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Isu sensitif terkait dugaan rencana akses luas militer Amerika Serikat ke wilayah udara Indonesia memicu perhatian serius di parlemen. Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam menyikapi isu tersebut.

Hal ini merespons beredarnya dokumen pertahanan AS yang disebut-sebut memuat rencana pengamanan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer di wilayah kedaulatan Indonesia.

BacaJuga:

Di Hadapan 150 Negara dalam Sidang IPU, BKSAP DPR RI Tegas Sebut Israel Negara Parasit

Trump Klaim Bakal Angkut Uranium Iran, Teheran Beri Jawaban Menohok

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Kita tidak boleh menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif,” ujar Sukamta, Dikutip Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar: setiap kebijakan, khususnya yang menyangkut pertahanan dan hubungan luar negeri, harus berpijak pada kepentingan nasional.

Sebagai anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menyebut Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut wajib berada dalam koridor kedaulatan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengganggu kedaulatan negara dan arah kebijakan luar negeri kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan perjanjian internasional. Setiap kesepakatan strategis, terutama yang berdampak pada kedaulatan, harus melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR.

Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, DPR memiliki peran penting dalam proses pengesahan dan pengawasan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional dan internasional, setiap aktivitas penerbangan asing terlebih yang bersifat militer harus melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional oleh pihak asing,” ujarnya.

Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia dinilai harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait akses militer asing. Setiap keputusan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas dan keseimbangan geopolitik regional.

Di tengah berkembangnya isu ini, Sukamta menekankan pentingnya transparansi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.

Rico menyebut, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Rico juga memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” Rico menandasi. (dil)

Tags: DPR RIkemhanKomisi I

Berita Terkait.

Di Hadapan 150 Negara dalam Sidang IPU, BKSAP DPR RI Tegas Sebut Israel Negara Parasit
Internasional

Di Hadapan 150 Negara dalam Sidang IPU, BKSAP DPR RI Tegas Sebut Israel Negara Parasit

Minggu, 19 April 2026 - 00:35
nuklir
Internasional

Trump Klaim Bakal Angkut Uranium Iran, Teheran Beri Jawaban Menohok

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27
ABK
Internasional

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

Jumat, 17 April 2026 - 18:01
Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI
Internasional

Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI

Jumat, 17 April 2026 - 13:03
Nuklir
Internasional

Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS Jika Blokade Selat Hormuz Berlanjut

Kamis, 16 April 2026 - 12:01
Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran
Internasional

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran

Rabu, 15 April 2026 - 12:36

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.