• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sebelumnya Korban TPPO, Selanjutnya Bisa Berubah Jadi Pelaku

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Agustus 2023 - 03:33
in Nasional
tppo

Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dengan menangkap tersangka yang diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan korban bisa menjadi pelaku baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adrianus Meliala memberikan contoh kasus Patty Hearst yang fenomenal di Amerika Serikat pada 1974. Patty Hearts adalah seorang anak konglomerat yang menjadi korban penculikan. Namun pada akhirnya justru bergabung dengan kelompok penculik untuk melakukan tindakan kriminal.

BacaJuga:

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

“Saya pakai analogi tersebut untuk menjelaskan kasus yang terjadi saat ini ketika seseorang tak merasa lagi dijual. Malah merasa mendapat pemasukan yang besar,” ujar Adrianus melalui sambungan telepon dari Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Perilaku perubahan korban menjadi pelaku TPPO tercermin pada kasus sindikat jual beli ginjal internasional yang terungkap belum lama ini. Dari 15 tersangka, sembilan di antaranya pernah menjadi pendonor atau korban yang berubah menjadi pelaku TPPO.

Dari kasus tersebut, Adrianus kemudian menyimpulkan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO terdapat “varian baru” yakni korban yang berubah menjadi pelaku.

“Ada variasi dalam konteks perdagangan orang berdasarkan perkembangan dari waktu ke waktu,” ujar Adrianus.

Dalam varian baru TPPO, lanjut pria 56 tahun itu, pelaku dan korban terlibat kontak dengan adanya perpindahan tempat, ketika mengurus dokumen, atau saat berada di lokasi tertentu yang menjadi lokasi penampungan.

“Dari kacamata aparat penegak hukum yang agak konservatif, korban juga dapat dikatakan sebagai penyerta. Jadi bukan hanya menjadi korban, tetapi dia sudah ikut serta dalam satu skema yang mengorbankan dirinya. Dia bekerja sama dengan orang lain agar dia menjadi korban,” kata Adrianus.

Menurut Adrianus pemerintah saat ini telah melakukan langkah tepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Satgas ini melakukan dua hal yakni pendataan dan mengkoordinasi peran-peran seperti Kemlu, Polri, BPMI, dan lainnya. Sehingga tidak ada kepentingan lain,” kata Adrianus.

Satgas TPPO dalam periode 5 Juni-2 Agustus telah menangkap 882 tersangka dan menyelamatkan 2.233 orang dari tindak pidana perdagangan orang, termasuk kasus jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.

Tak hanya penguatan di dalam negeri, Indonesia juga terus berupaya bersinergi dengan negara lainnya seperti Kamboja agar pemberantasan kasus TPPO bisa dilakukan secara komprehensif.

KBRI Phnom Penh melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8), terus melakukan upaya peningkatan komunikasi dan kerja sama antara Polri dan Kepolisian Kamboja (CNP), baik secara formal maupun informal.

Salah satu yang menjadi prioritas adalah membantu penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pencegahan dan penanganan Kejahatan Transnasional (TNC) yang rencananya disepakati pada akhir Agustus 2023.

KBRI Phnom Penh juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Kamboja untuk menyampaikan permohonan Polri kepada Kepolisian Kamboja untuk turut membantu memulangkan korban perdagangan ginjal sejak 23 Juni 2023 hingga awal Juli 2023 seperti dilansir Antara.

“KBRI Phnom Penh mendukung penuh upaya Polri untuk memutus jalur dan menghentikan jaringan sindikasi perdagangan ginjal di Indonesia,” kata KBRI Phnom Penh dalam keterangan tertulisnya. (aro)

Tags: perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2385 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.