• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korban TPPO Masih Minim Manfaatkan Skema Permodalan Usaha

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Agustus 2023 - 15:05
in Headline
tppo

Seorang korban TPPO (kanan) sedang melakukan konsultasi dengan psikolog yang disediakan oleh Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengemukakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.

“Kementerian Sosial memfasilitasi perlindungan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial berdasarkan rujukan dari KBRI atau Kementerian Luar Negeri,” kata Ketua Kelompok Kerja RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) Anie Sulistyaningsih kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (6/8).

BacaJuga:

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Menurut dia, setelah direhabilitasi mereka ditawarkan permodalan usaha. “Namun masih minim yang memanfaatkannya,” katanya.

Sejak Januari hingga awal Agustus 2023, dari total 295 korban yang terlibat kasus TPPO dan direhabilitasi di RPTC Bambu Apus, hanya 10 persen atau 29 sampai 30 orang yang bersedia mengikuti program permodalan usaha.

Di RPTC, korban TPPO mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan dukungan psikososial dan kesehatan selama proses hukum oleh polisi serta permodalan usaha bagi yang berminat.

Fasilitas itu telah ditawarkan oleh Kemensos kepada para korban melalui program pelatihan vokasi, pendampingan selama 2-3 bulan dan didukung dengan bantuan pemberian alat atau barang yang bisa digunakan untuk modal usaha ke depan. Namun para korban masih minim untuk memanfaatkan bantuan usaha tersebut.

Menurut dia, kondisi itu karena pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang namun berupa alat atau barang sehingga kurang menarik minat. Padahal peluang itu akan membantu mereka agar bisa mandiri secara ekonomi serta memulai hidup baru di masyarakat.

Fakta itu menjadi evaluasi bagi pihaknya sehingga ke depan akan lebih mendorong para korban untuk memaksimalkan fasilitas tersebut karena telah diamanatkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 57 ayat 2, pemerintah dan pemda wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan, lembaga rehabilitasi sosial untuk korban tindak pidana perdagangan orang tidak cukup hanya sampai di tingkat pusat. Namun juga harus ada di provinsi, kabupaten atau kota bahkan hingga desa.

“Tidak semua korban TPPO diberi rekomendasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk direhabilitasi oleh Kementerian Sosial, sehingga perlu adanya tindakan pemulihan trauma sampai ke daerah”, ujar Nur Harsono seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan data Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, jumlah korban TPPO yang mengadu ke organisasi masyarakat sipil itu mencapai 73 orang dari total 265 yang terkait permasalahan imigran pada Januari hingga Agustus 2023.

Jumlah kasus itu diyakini terus bertambah karena korban masih banyak yang belum berani atau tidak punya akses untuk mengadu.

Saat ini tren TPPO mulai meningkat dan beralih ke Thailand, Kamboja dan Filipina melalui motif pekerja “scamming online” atau penipuan melalui dunia maya. “Dengan iming-iming gaji banyak, masyarakat Indonesia menjadi target oleh pelaku perdagangan orang,” ungkap Nur.

Karena itu penguatan sinergi antarlembaga negara dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting sehingga harus diperkuat melalui satuan tugas penanganan TPPO yang baru dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Juni 2023. (mg1)

Tags: Korban TPPOSkema Permodalan Usahatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05
Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.