• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Menetapkan Status Tersangka Perambah Hutan di Sulawesi Selatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Juli 2023 - 17:12
in Nasional
Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AM (40) dan NS (52) sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (31/7) mengatakan penetapan kasus tersangka itu dilakukan pada 28 Juli 2023.

BacaJuga:

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

“Selanjutnya kami melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).

Ia menyatakan bahwa kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Dari informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada 18 Juni 2023, tim operasi menemukan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan ekskavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut.

“Kami memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan,” ucapnya.

Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di rumah tahanan Polres Luwu Timur.

“Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” demikian Aswin Bangun. (mg1)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPerambahan HutanSulawesi Selatan

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.