• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cabuli Santri di Jember, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Juli 2023 - 05:05
in Nusantara
cabul

Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (tengah) usai menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Foto : Antara/Seno.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FM selama 10 tahun penjara yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di pondok pesantren dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).

“Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.

“Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” tuturnya.

Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.

“Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apapun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan,” katanya.

Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin (24/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya selama 10 tahun penjara, sehingga pihaknya akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.

“Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan,” katanya dilansir Antara. (aro)

Tags: kekerasan seksualPesantrenponpes

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.