• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wakil Ketua MPR: Pernikahan Beda Agama Langgar Pancasila

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Juli 2023 - 04:04
in Nasional
agama

Yandri Susanto. Foto : MPR RI for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Menurut saya bertolak belakang dengan Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama,” kata Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Yandri mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah penganut agama Islam.

“Kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya PN Jakarta Pusat, menurut syariat Islam, itu melegalkan perzinaan. Saya kira tidak boleh disetujui,” katanya menegaskan.

Yandri bersama salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta pusat tersebut.

Ia menilai putusan PN Jakpus itu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penolakan itu tertuang dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022. Permohonan diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, beragama Islam.

Bahkan, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Berikutnya Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (bro)

Tags: pancasilaPernikahan Beda AgamaWakil Ketua MPR

Berita Terkait.

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.