• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Ketidakpastian Sistem Pemilu Sebabkan Bakal Caleg DPR BMS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 27 Juni 2023 - 11:33
in Politik
Idham-Holik

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik. Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) dokumen.

“Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Selasa (27/6), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Idham menyampaikan saat pendaftaran bakal calon anggota DPR RI berlangsung pada 1-14 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Sehingga, lanjutnya, saat itu sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga : Ketua KPU Minta Anggota Baru Sesuaikan Ritme Kerja

MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.

Selain terkait sistem pemilu tersebut, Idham menambahkan sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan karena mereka dan partai politik pengusung terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.

KPU menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni pada 19-26 April 2023, dan pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.

Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat serta 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS).

KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.(mg2)

Tags: Calegkpu ripemilusistem pemilu

Berita Terkait.

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01
Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan
Politik

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:51
UI
Politik

Kisruh Talent Scouting UI, DPR Minta Rektor Investigasi dan Pulihkan Status Kelulusan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:30
Oleh-Soleh
Politik

Anggota DPR Minta Transparansi Usut Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:49
Rieke
Politik

Komisi XIII DPR Dorong Narapidana Tak Mampu Dapat BPJS PBI

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.