• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenPPPA Kawal Proses Hukum Empat Anak Yang Bakar ODGJ di Banten

Redaksi by Redaksi
Rabu, 21 Juni 2023 - 05:05
in Nasional
kemenpppa

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang dilakukan oleh empat anak di Kabupaten Lebak, Banten.

“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Nahar sangat menyayangkan kasus penganiayaan berat berujung kematian yang dilakukan oleh anak-anak tersebut.

Namun, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan pemda setempat yang mengampu isu perlindungan anak untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.

“Di usia anak, seharusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya. Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka,” tutur Nahar.

Nahar menjelaskan saat ini telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.

Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ di antaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin, membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.

Dua anak dari keempat pelaku anak telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten, ini bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar, melempari salah satu pelaku dengan batu hingga mengenai punggung dan motornya.

Atas kejadian itu, pelaku kesal dan mengajak teman-temannya untuk membalas korban.(mg1)

Tags: Bakar ODGJBantenKemenPPPAKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakProses Hukum Empat Anak
Previous Post

KPK Ganti Sejumlah Petugas Rutan Usai Temuan Pungutan Liar

Next Post

Simic Resmi Reuni Dengan Persija Usai Teken Kontrak Selama Dua Tahun

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
simmick

Simic Resmi Reuni Dengan Persija Usai Teken Kontrak Selama Dua Tahun

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.