• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi WNA AS Kendarai Angkot Tanpa Izin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:29
in Nusantara
Petugas Pengawasan Orang Asing memeriksa dokumen WNA asal Amerika Serikat yang mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa dilengkapi izin di Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Denpasar

Petugas Pengawasan Orang Asing memeriksa dokumen WNA asal Amerika Serikat yang mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa dilengkapi izin di Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Denpasar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menjadwalkan deportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota (angkot) tanpa dilengkapi izin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (15/6).

BacaJuga:

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dia menjelaskan WNA AS berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, ia belum membeberkan waktu pendeportasian WNA dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6).

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.

“Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6).

Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK-1892-BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.

Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (bro)

Tags: deportasiImigrasi BaliKantor Imigrasi DenpasarWNA Kendarai Angkot

Berita Terkait.

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.