• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus DPD Minta Negara Tak Tunduk dan Kalah dengan Obligor BLBI

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:32
in Nasional
Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin. (ANTARA/HO-Pansus BLBI DPD)

Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin. (ANTARA/HO-Pansus BLBI DPD)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin meminta negara tak boleh tunduk dan kalah dengan para obligor BLBI yang mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” kata Bustami dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Kongres Rohis Nasional I 2025, Menag: Pemimpin Sejati Lahir Berakhlak Luhur dan Rendah Hati

Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi Halal, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Turki

Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah harus memperkuat taring demi rakyat, dengan mewajibkan para obligor membayar utangnya dengan segera.

Menurut Bustami, BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat, sehingga wajib hukumnya bagi para obligor membayar utang mereka. Apalagi sudah 25 tahun sejak 1988-2023, para obligor menikmati kemurahan hati negara.

Ia menegaskan, praktik curang obligor BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara yang memberatkan keuangan negara. Sebab hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI tersebut.

“Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya. Kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho menambahkan, skandal BLBI merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.

Fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini merupakan uang rakyat diambil dari pajak. Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan.

“Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan, dan miskinkan,” tegas Hardjuno.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektare dan estimasi nilai Rp30,66 triliun sejak 2021 hingga 30 Mei 2023.

“Kami mendapat penguatan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya ketika kami hendak kembali mengambil alih terhadap berbagai properti tersebut,” ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).

Sejak dibentuk pada pertengahan 2021, Rionald menuturkan Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, atau penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur atau obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.

Demikian pula, terkait dengan aset properti, dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L untuk pemulihan hak negara. (gin)

Tags: BLBIobligorObligor BLBIPansus BLBI DPD
Berita Sebelumnya

Kementan Canangkan Daerah Garap 1.000 Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Berita Berikutnya

Mentan Minta Pemda Optimalkan KUR untuk Biayai Program Pertanian

Berita Terkait.

cecep
Nasional

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:04
rohis
Nasional

Kongres Rohis Nasional I 2025, Menag: Pemimpin Sejati Lahir Berakhlak Luhur dan Rendah Hati

Senin, 17 November 2025 - 13:33
halal
Nasional

Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi Halal, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Turki

Senin, 17 November 2025 - 13:06
komisi-1
Nasional

Pasukan TNI akan Dikirim ke Gaza, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dua Hal

Senin, 17 November 2025 - 11:21
beras
Nasional

Harga Beras Terkendali Jelang Nataru, 214 Daerah Catat Penurunan

Senin, 17 November 2025 - 10:32
ketua-komisi-3
Nasional

Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum, Komisi III akan Panggil Pimpinan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Senin, 17 November 2025 - 10:03
Berita Berikutnya
Mentan Minta Pemda Optimalkan KUR untuk Biayai Program Pertanian

Mentan Minta Pemda Optimalkan KUR untuk Biayai Program Pertanian

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4034 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.