• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

OIKN Terima 220 LOI dari Calon Investor Dalam dan Luar Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Mei 2023 - 00:20
in Internasional
titik-nol-nusantara

Ilustrasi - Wisatawan berkunjung ke lokasi Titik Nol Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Antara/Bayu Pratama S/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Jumlah tersebut termasuk 24 LOI yang diterima saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LOI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Tiba di New Delhi, Prabowo Siap Hadiri KTT ke-18 BRICS

Diplomasi Prabowo Makin Agresif, Indonesia Disebut Kian Diperhitungkan

“Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan tentu itu butuh waktu,” kata Bambang saat memberi sambutan dalam “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (23/5).

PP 12/2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Bambang menjelaskan jika investor ingin berinvestasi di IKN maka akan membuat suatu feasilibity study hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

“Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan bagaimana kondisi topografinya kalau di sana itu kan jadi berbukit-bukit sehingga desain harus disesuaikan,” ucap dia, seperti dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” tuturnya.

OIKN menjelaskan semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut, OIKN mengharapkan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam hal pajak, OIKN menyatakan terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023 tersebut, di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini, sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian, OIKN menyebut semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Adapun pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraIbu Kota NusantaraIKNinvestorOIKN

Berita Terkait.

rio
Internasional

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 21:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Internasional

Tiba di New Delhi, Prabowo Siap Hadiri KTT ke-18 BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 11:21
Ada Kejutan di Bagasi Citilink, Penumpang Bisa Dapat Tas hingga Tiket Gratis
Internasional

Diplomasi Prabowo Makin Agresif, Indonesia Disebut Kian Diperhitungkan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05
Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur
Internasional

Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur

Selasa, 1 September 2026 - 11:17
tni
Internasional

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:57
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Internasional

Demokrasi Hijau Mendunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:01

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.