• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

OIKN Terima 220 LOI dari Calon Investor Dalam dan Luar Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Mei 2023 - 00:20
in Internasional
titik-nol-nusantara

Ilustrasi - Wisatawan berkunjung ke lokasi Titik Nol Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Antara/Bayu Pratama S/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Jumlah tersebut termasuk 24 LOI yang diterima saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LOI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Minta WNI Tetap Waspada

Terima Kunjungan Dubes Palestina, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf Sampaikan Putusan MMS Tentang Dukungan Palestina

Swiss-Belhotel International Perluas Portofolio di Bali dengan Soft Opening Resor Ashva Swiss-belresort Ubud

“Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan tentu itu butuh waktu,” kata Bambang saat memberi sambutan dalam “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (23/5).

PP 12/2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Bambang menjelaskan jika investor ingin berinvestasi di IKN maka akan membuat suatu feasilibity study hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

“Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan bagaimana kondisi topografinya kalau di sana itu kan jadi berbukit-bukit sehingga desain harus disesuaikan,” ucap dia, seperti dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” tuturnya.

OIKN menjelaskan semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut, OIKN mengharapkan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam hal pajak, OIKN menyatakan terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023 tersebut, di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini, sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian, OIKN menyebut semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Adapun pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraIbu Kota NusantaraIKNinvestorOIKN

Berita Terkait.

Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Minta WNI Tetap Waspada
Internasional

Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Minta WNI Tetap Waspada

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:19
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf Sampaikan Putusan MMS Tentang Dukungan Palestina
Internasional

Terima Kunjungan Dubes Palestina, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf Sampaikan Putusan MMS Tentang Dukungan Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15
SB
Internasional

Swiss-Belhotel International Perluas Portofolio di Bali dengan Soft Opening Resor Ashva Swiss-belresort Ubud

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25
Candaan Trump untuk Timnas Inggris: Harry Kane Kok Malah Jadi Pemain Bertahan?
Internasional

Candaan Trump untuk Timnas Inggris: Harry Kane Kok Malah Jadi Pemain Bertahan?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:04
Sugiono
Internasional

Sempat Dikritik Dino Patti Djalal, Pemerintah Akhirnya Utus Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41
KPTDP Gandeng Tony Blair Percepat Pemerintahan Digital Berbasis AI
Internasional

KPTDP Gandeng Tony Blair Percepat Pemerintahan Digital Berbasis AI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:44

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.