• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Ketua Parpol di Sultra Sebagai Tersangka Penggelapan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Mei 2023 - 17:18
in Nusantara
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (ANTARA)

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik di daerah itu berinisial AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kaporlesta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/5).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA,” kata Fitrayadi, Jumat (19/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bawha AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP,” ungkap Fitrayadi.

Ia mengungkapkan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .

Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA),” sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Kendari.

“Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (mg2)

Tags: Ketua ParpolpenggelapanPolresta Kendarisultra

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1483 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.