• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Tak Bisa Dihindarkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:23
in Ekonomi
Ilustrasi - Pengguna telepon pintar membuka aplikasi Tokopedia. Antara/HO-Tokopedia

Ilustrasi - Pengguna telepon pintar membuka aplikasi Tokopedia. Antara/HO-Tokopedia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan cepat atau lambat akan terjadi.

Maka dari itu, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan, namun pada saat yang bersamaan terus melakukan pengawasan yang baik.

BacaJuga:

Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana 47 Ribu Ton Pupuk Urea Indonesia ke Australia

“Inilah mengapa kami menerbitkan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Suahasil dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (16/5), seperti dikutip dari Antara.

UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).

Suahasil menuturkan dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan bagaimana membuat UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan.

Pasalnya, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.

Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech (para raksasa teknologi Amerika Serikat), yang ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big-tech.

Di Indonesia, tercatat terdapat 352 perusahaan fintech pada 2021. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya, yakni dari tahun 2016 yang sebanyak 24 perusahaan, tahun 2017 sebanyak 79 perusahaan, tahun 2018 sebanyak 178 perusahaan, tahun 2019 sebanyak 256 perusahaan, dan 2020 sebanyak 302 perusahaan.

“Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK,” ungkapnya.

Namun demikian, untuk menghindari risiko yang ada dalam digitalisasi, dirinya mengatakan UU P2SK turut memperkuat perlindungan investor dan konsumen, serta mendorong literasi keuangan.

Hal tersebut dilihat secara komprehensif bersamaan dengan perkembangan dari seluruh sektor jasa keuangan seperti perbankan, nonbank, pasar modal, lembaga pembiayaan, ventura, hingga pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia. (mg2)

Tags: digitalisasijasa keuanganKemenkeusuahasil nazara

Berita Terkait.

Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik
Ekonomi

Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42
Maman
Ekonomi

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:24
amran
Ekonomi

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana 47 Ribu Ton Pupuk Urea Indonesia ke Australia

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02
menkop
Ekonomi

Menkop Apresiasi dan Tindak Lanjuti Masukan Masyarakat Soal Kondisi dan Lokasi KDKMP

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:40
Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor
Ekonomi

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Ekonomi

Rupiah Anjlok ke Rp17.600 per USD, DPR Sentil BI Soal Ejekan Kurs ’17-8-45′

Senin, 18 Mei 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.