• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penjualan Kulit Harimau

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 6 Mei 2023 - 03:03
in Nusantara
kerinci

Kulit harimau sumatera yang diamankan dari seorang warga Sumatera Barat untuk diperdagangkan, Jumat (5/5/23). ANTARA/HO.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Opsnal Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pelaku tindak pidana penjualan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumaterae) yang diamankan sebelum bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis malam (4/5).

Pelaku yang kita tangkap Y (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang diamankan di Kota Sungai Penuh, Kerinci, kata
Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, Jumat.

BacaJuga:

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Penangkapan yang dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungaipenuh setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan melangsungkan transaksi kulit hewan atau harimau yang dengan jelas melanggar undang-undang.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal Reskrim Polres Kerinci mendapatkan data dan keberadaan orang yang dimaksud sudah berada di Kerinci dan dilakukanlah pelacakan dan berhasil ditemukan keberadaanya yang kemudian pelaku hanya satu orang diamankan.

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter,” kata Edi.

Penangkapan pelaku di Tempat kejadian perkara atau TKP tersebut sebelum akan terjadi transaksi kulit hewan yang dilindungi.

“Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Edi Mardi Siswoyo.

Atas perbuatannya tersangka diancam sesuai UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.

Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi. (bro)

Tags: Kulit HarimauPelaku Penjualan Kulit HarimauPolres Kerinci

Berita Terkait.

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.