• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pasang Atribut Parpol Harus Ada Izin di DKI, Kalau Nakal Dicopot Satpol PP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 30 April 2023 - 20:15
in Megapolitan
Arifin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di kawasan Senayan, Sabtu (29/4/2023). Foto : Antara/Siti Nurhaliza/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin di kawasan Senayan dikutip Minggu (30/4/2023).

BacaJuga:

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

“Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.

Baca Juga : Petugas Turunkan Ratusan Bendera Parpol di Parpol

Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

“Ya enggak (ada perpanjangan, red) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan,” jelas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU.

KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

“Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita,” jelas Arifin dikutip Antara.

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di fly over Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

“Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007,” ujar Nurul. (aro)

Tags: atributdki jakartaparpolpolitik
Berita Sebelumnya

Waspada Bagi yang Hobi Tidur Siang Kelamaan, Bisa Berisiko Penyakit Ini

Berita Berikutnya

Mulai Besok, KPU RI Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Berita Terkait.

polisi-go-to-school
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:51
adrian
Megapolitan

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:06
metro
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
Berita Berikutnya
Hasyim-Asy'ari

Mulai Besok, KPU RI Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.