• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Tahun Karyawan PT ASM Tidak Terima THR

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 April 2023 - 12:12
in Nusantara
asm

Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang bekerja di site pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Minggu (23/4/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengadukan manajemen perusahaan itu, karena tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan selama tahun 2022 dan 2023.

“Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya,” kata salah seorang karyawan PT ASM Pulau Gebe Muhammad Asril dihubungi dari Ternate, Minggu (23/4).

BacaJuga:

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

PT ASM diduga melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dia menyebut sikap manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR, tapi juga mengancam PHK karyawan bila menuntut atau meminta THR.

Selain itu, kata Muhammad, sebagian besar karyawan yang bekerja sudah satu tahun lebih, jadi hak mendapatkan THR sudah layak sesuai UU.

“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata – rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih,” katanya.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT ASM, tapi pertemuan tidak ada titik penyelesaian, bahkan perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan, sehingga kami memberi waktu dan karyawan juga menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.

“Kami karyawan juga sudah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk ditindaklanjuti tuntutan kami, jika perusahaan dan pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut, kami akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau Gebe

“Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/4/2023).

Untuk itu, pihaknya telah sampaikan kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan kepada pimpinan perusahaan Swasta, BUMD, BUMN yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. (mg1)

Tags: Karyawan PT ASMPT ASMthrTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.