• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Cabut Tiga Lembaga Keuangan Mikro Gabungan Kelompok Tani

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 22 April 2023 - 21:05
in Nasional
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Hal tersebut telah diumumkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Asep Iskandar.

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait harus ditutup untuk umum, dan koperasi-koperasi tersebut dilarang untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta untuk melakukan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi, sementara penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” katanya dalam keterangan rilis resmi yang diterima Indopos.co.id, Jumat (21/4/2023).

Berikut ini adalah daftar tiga lembaga keuangan mikro gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi, yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur, yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Demikianlah pengumuman tentang pencabutan izin usaha dari tiga lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut. (fer)

Tags: Gabungan Kelompok TanigapoktanLembaga Keuangan MikroOJK

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.