• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham: KUHP Baru Berorientasi Hukum Pidana Modern, Bukan Sarana Balas Dendam

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 8 Juni 2023 - 15:42
in Nasional
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: Indoposco.id/Dhika Alam Noor

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: Indoposco.id/Dhika Alam Noor

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan Undang-Undang Pemasyarakatan telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern.

Sehingga meninggalkan paradigma hukum pidana lama, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis.

“Dia (KUHP) yang inline sudah berorientasi dengan paradigma hukum modern yang pertama adalah keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” kata Edward dalam Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku. Artinya seseorang yang melakukan kejahatan, maka harus dilakukan pembinaan.

“Ini tidak lain, tidak bukan dilakukan oleh teman-teman di lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy sapaan karibnya.

Sementara keadilan restoratif itu ditujukan kepada korban. Sedangkan keadilan rehabilitatif dapat ditujukan kepada pelaku maupun korban.

“Artinya di satu sisi, pelaku tidak hanya dikoreksi dengan penjatuhan sankai apakah itu berupa pidana atau kah tindakan. tapi juga harus diperbaiki, demikian juga dengan korban,” terang Eddy.

Berdasar laman resmi Kemenkumham, ia mengatakan, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya (memberikan) kepastian tetapi juga harus memperhatikan (aspek) kemanfaatan dan keadilan.

Misalnya, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.

“Bahwa keberhasilan sistem peradilan Pidana tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap,” imbuh Eddy.

“Keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan,” tambahnya. (dan)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejHukum Pidana ModernKemenkumhamKUHP BarulapasWamenkumham
Previous Post

Honda Pastikan Joan Mir Kembali dan Bradl Gantikan Marquez di MotoGP Austin

Next Post

Qatar dan Bahrain Sepakat Lanjutkan Hubungan Diplomatik

Related Posts

tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
din
Nasional

Din Syamsuddin Sebut Dunia Butuh Jalan Tengah Hentikan Ekstremitas Global

Kamis, 6 November 2025 - 18:08
Next Post
Qatar dan Bahrain Sepakat Lanjutkan Hubungan Diplomatik

Qatar dan Bahrain Sepakat Lanjutkan Hubungan Diplomatik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.