• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengacara Dito Mahendra Bawa Dokumen Rahasia ke Bareskrim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 April 2023 - 02:22
in Nasional
dito

Abu Said Pilu, pengacara Dito Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatang penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus senjata api ilegal, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dalam rangka meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, sekaligus membawa dokumen dengan klasifikasi rahasia.

Abu menjelaskan, dokumen rahasia tersebut menyangkut masalah kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh kliennya.

BacaJuga:

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

“Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya,” ucap Abu Said, Rabu (6/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, surat atau dokumen rahasia itu dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan verifikasi, dan keabsahan senjata api yang dimiliki kliennya.

“Ya kami minta kepada penyidik supaya masalah ini dilihat secara utuh jangan tergesa-tergesa, sehingga kebenaran materil itu bisa didapatkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan ada keterkaitan apa antara Dito Mahendra dengan Kodam Diponegoro, Abu Said mengatakan terkait dengan senjata api laras panjang yang dimiliki kliennya, bahwa senjata tersebut bukanlah senjata serbu melainkan senjata sport untuk latihan menembak.

“Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin,” paparnya.

Terkait sembilan dari 15 senjata api milik Dito yang diduga ilegal menurut penyidik, Abu Said mengklaim bahwa enam dari sembilan senjata api tersebut memiliki dokumen, sedangkan tiga lainnya berjenis air softgun yang tidak perlu ada izin.

“Semuanya legal, jadi ada 15. Tiga itu air softgun jadi itu tidak perlu ada izin. 12 organik dan semuanya punya surat,” klaim Abu Said.

Selain menyerahkan dokumen tersebut, Abu Said hadir untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya yang tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

Abu Said tidak mengetahui di luar kota mana kliennya berada, dirinya hanya diperintah lewat e-mail untuk menyampaikan permohonan tersebut kepada penyidik.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemanggilan yang kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api ilegal. (mg2)

Tags: BareskrimDito MahendraDokumen RahasiaPengacara Dito Mahendra

Berita Terkait.

sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.