• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Praperadilankan Kasus Polisi Calo Bintara, Ini yang Dilakukan IPW

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 21:12
in Nasional
maki

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto : Antara/ I.C.Senjaya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

“Saya mendukung supaya terbuka di persidangan, siapa saya yang terlibat,” kata Sugeng di Semarang, Sabtu (1/4/2023).

BacaJuga:

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Ia menilai praktik calo penerimaan Bintara Polri yang terungkap tersebut termasuk sistematis, terstruktur, dan terencana.

Oleh karena itu, ia meminta lima oknum polisi calo penerimaan bintara yang sudah dipecat dan akan diproses hukum tersebut menjadi “justice collaborator” dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Menjadi ‘justice collaborator’ hukuman akan lebih ringan dan membantu mengungkap praktik curang ini,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka praktik semacam ini akan akan berpotensi berulang.

Dalam dugaan praktik calo bintara ini, ia juga menduga adanya kebocoran data seleksi para calon polisi tersebut.

Ia juga meminta kebocoran data calon polisi yang akhirnya memicu terjadi praktik calo tersebut diusut tuntas.

“Kebocoran data ini juga harus diusut, apakah kelalaian atau kesengajaan,” tambahnya.

Sebelumnya, lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana.

Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar seperti dilansir Antara.

Adapun sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah yang diajukan MAKI akan mulai disidangkan pada 11 April 2023. (aro)

Tags: caloMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiapolisiPolri

Berita Terkait.

Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.