• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Korupsi Dana SPI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Maret 2023 - 20:20
in Nusantara
bali

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara, tetapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Anak Agung Raka Sudewi, SpS(K).

BacaJuga:

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

“SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada hari Selasa 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,” kata Eka.

Eka mengatakan meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

“Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujarnya.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.

Eka menjelaskan secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, di mana yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.

“Jadi, dengan kata ‘orang orang tertentu’ artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” kata Eka.

Pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali. (bro)

Tags: baliDana SPIKasus Korupsi Dana SPIKejaksaan Tinggi BaliKejati BaliKorupsi Dana SPIRektor Universitas UdayanaRektor Unud

Berita Terkait.

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.