• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:31
in Nasional
ukm

MenKopUKM Teten Masduki usai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian impor, untuk mengantisipasi penyelundupan sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.

MenKopUKM Teten Masduki menyarankan misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

“Itu sah kita mengatur seperti itu, untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif,” kata MenKopUKM Teten Masduki usai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Di acara yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani, Menteri Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.

“Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya,” kata MenKopUKM

Intinya, kata Menteri Teten, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Tapi, ditempatkan di satu lokasi saja. Misalnya, di Pelabuhan Sorong, Papua. Sehingga, akan lebih mudah mengontrolnya. “Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten menyebutkan, harus diakui, China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Dan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. “Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal,” kata MenKopUKM.

Menurut Menteri Teten, unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp104,6 triliun.

“Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020,” kata MenKopUKM.

Oleh karena itu, Menteri Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, dimana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.

“Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya,” ujar MenKopUKM.

Utamakan Sisi Hulu

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa yang selama ini ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. “Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti maka pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti,” kata Zulkifli.

Sementara itu Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. “Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan,” kata Komjen Agus.

Bahkan, kata Komjen Agus, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar. “Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yg dikeluarkan dapat membuahkan hasil,” kata Komjen Agus.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. “Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan,” kata Askolani.

Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

“Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini,” kata Askolani.(srv)

Tags: barang ilegalMenkopUKMPakaian ImporPelabuhan KhususPelabuhan Khusus Pakaian ImporPenyelundupan Barang Ilegalteten masduki

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.