• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Keadilan Restoratif hanya Untuk Tindak Pidana Ringan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Maret 2023 - 22:17
in Nasional
Pegawai-Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan penerapan keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

“(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Wamen Ekraf: IP Lokal Kita Siap Bersaing di Layar Global

Ketua MPR: Presiden Prabowo sudah tahu pemicu banjir Sumatra

Generasi Muda Terdidik Memimpin Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia.

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Hukum Mario Dandy Dapat Diperberat karena Gunakan Pelat Palsu

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupa, tambah Hibnu, juga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, kata dia, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

Hibnu menambahkan meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.

“Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” ujar dia. (bro)

Tags: kasus penganiayaanKeadilan Restoratifpidana
Berita Sebelumnya

Pengamat Nilai Pemerintah Tidak akan Turuti Tuntutan KKB

Berita Berikutnya

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Berita Terkait.

WAMEN-EKRAF
Nasional

Wamen Ekraf: IP Lokal Kita Siap Bersaing di Layar Global

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:19
muzani
Nasional

Ketua MPR: Presiden Prabowo sudah tahu pemicu banjir Sumatra

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:02
ATR-BPN
Nasional

Generasi Muda Terdidik Memimpin Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia.

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:58
p2mi
Nasional

Lawan Penempatan Ilegal, Kementerian P2MI Gaet Mitra Strategis dari Hulu ke Hilir

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:48
maman
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Buka Ruang Ekonomi Baru Melalui Fasilitas Olahraga

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38
dd
Nasional

Kolaborasi Dompet Dhuafa dan Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:28
Berita Berikutnya
Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.