• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencopotan Hakim Aswanto, Ada 25 Orang Beri Keterangan ke MKMK, Siapa Saja?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:22
in Nasional
mk

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menunjukkan kertas berisi foto bukti kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto usai menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lebih dari 25 orang, yang terdiri atas pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi serta ahli, telah memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

“Terakhir adalah keterangan dari Prof Bagir Manan. Beliau seperti halnya Prof Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan karena permintaan dari kami (MKMK),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Setelah menerima keterangan dari Prof Bagir Manan pada Selasa (14/3), menjadi pemberi keterangan terakhir dalam kasus tersebut, dan MKMK mulai memasuki tahap konsolidasi.

Prof Bagir Manan memberi keterangan sebagai seorang ahli dengan pertimbangan karena yang bersangkutan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers yang dinilai oleh MKMK berurusan dengan penegakan etik.

“Beliau juga punya pengalaman beberapa kali menjadi bagian dari Majelis Kehormatan, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.

Palguna juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Prof Jimly Asshiddique untuk memberi keterangan sebagai ahli mengingat kapasitas Prof Jimly sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama.

Selain itu, Prof Jimly juga sudah sempat memimpin dan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang notabene merupakan lembaga yang “mengadili” etik.

“Beliau adalah ahli pertama di Indonesia, jika bukan satu-satunya, yang menulis secara serius tentang pentingnya penegakan etik dan pengadilan etik,” ucap Palguna.

Bagi Palguna, penting untuk MKMK mendengar keterangan dari kedua ahli tersebut karena MKMK diberi tugas untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan yang ramai menjadi perbincangan publik ini.

Selain kedua Ahli tersebut, juga terdapat tiga orang lainnya yang memberikan keterangan sebagai ahli, yakni mantan Wakil Ketua MK Prof Laica Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitriciada Azhari, dan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly Hutahaean.

MKMK juga telah memeriksa hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, termasuk ketua majelis hakim konstitusi.

“Dari pegawai MK dan Zico (Zico Leonard Djagardo), kalau tak salah jumlahnya 13 orang,” ujar Palguna dilansir Antara.

Untuk menyusun draf putusan, Palguna mengatakan bahwa MKMK harus mengonsolidasikan keterangan dari pihak-pihak tersebut, sekaligus sistemasikan dan dipersandingkan dengan tumpukan dokumen, beserta bukti-bukti lain seperti rekaman audio, video, dan CCTV.

MKMK saat ini berpacu dengan batas waktu paling lambat untuk membacakan putusan adalah 20 Maret 2023.

“Tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu,” ucap Palguna. (aro)

Tags: hakimMKmkmk

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.