• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencopotan Hakim Aswanto, Ada 25 Orang Beri Keterangan ke MKMK, Siapa Saja?

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:22
in Nasional
mk

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menunjukkan kertas berisi foto bukti kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto usai menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/foc.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lebih dari 25 orang, yang terdiri atas pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi serta ahli, telah memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

“Terakhir adalah keterangan dari Prof Bagir Manan. Beliau seperti halnya Prof Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan karena permintaan dari kami (MKMK),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Setelah menerima keterangan dari Prof Bagir Manan pada Selasa (14/3), menjadi pemberi keterangan terakhir dalam kasus tersebut, dan MKMK mulai memasuki tahap konsolidasi.

Prof Bagir Manan memberi keterangan sebagai seorang ahli dengan pertimbangan karena yang bersangkutan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers yang dinilai oleh MKMK berurusan dengan penegakan etik.

“Beliau juga punya pengalaman beberapa kali menjadi bagian dari Majelis Kehormatan, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.

Palguna juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Prof Jimly Asshiddique untuk memberi keterangan sebagai ahli mengingat kapasitas Prof Jimly sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama.

Selain itu, Prof Jimly juga sudah sempat memimpin dan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang notabene merupakan lembaga yang “mengadili” etik.

“Beliau adalah ahli pertama di Indonesia, jika bukan satu-satunya, yang menulis secara serius tentang pentingnya penegakan etik dan pengadilan etik,” ucap Palguna.

Bagi Palguna, penting untuk MKMK mendengar keterangan dari kedua ahli tersebut karena MKMK diberi tugas untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan yang ramai menjadi perbincangan publik ini.

Selain kedua Ahli tersebut, juga terdapat tiga orang lainnya yang memberikan keterangan sebagai ahli, yakni mantan Wakil Ketua MK Prof Laica Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitriciada Azhari, dan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly Hutahaean.

MKMK juga telah memeriksa hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, termasuk ketua majelis hakim konstitusi.

“Dari pegawai MK dan Zico (Zico Leonard Djagardo), kalau tak salah jumlahnya 13 orang,” ujar Palguna dilansir Antara.

Untuk menyusun draf putusan, Palguna mengatakan bahwa MKMK harus mengonsolidasikan keterangan dari pihak-pihak tersebut, sekaligus sistemasikan dan dipersandingkan dengan tumpukan dokumen, beserta bukti-bukti lain seperti rekaman audio, video, dan CCTV.

MKMK saat ini berpacu dengan batas waktu paling lambat untuk membacakan putusan adalah 20 Maret 2023.

“Tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu,” ucap Palguna. (aro)

Tags: hakimMKmkmk
Previous Post

Tantangan Besar Macron Pasca Rusuh Soal Usia Pensiun di Prancis

Next Post

Kasus Pencabulan Santri di Jember P21, Siap Disidang

Related Posts

bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
Next Post
jember

Kasus Pencabulan Santri di Jember P21, Siap Disidang

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.