• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Jember Non-Aktifkan Kades dan ASN Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 1 Maret 2023 - 06:11
in Nusantara
Tersangka-korupsi-dana-desa

Foto dok - Tersangka korupsi dana desa yakni Kades Pocangan SM dan seorang ASN berinisial BR mengenakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember menonaktifkan Kepala Desa Pocangan berinisial SM dan seorang ASN berinisial BR yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

“Sesuai regulasi, kami akan meminta surat penahanan dan dasar penahanan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, kemudian diproses untuk penonaktifan sementara,” kata Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember Adi Wijaya di kabupaten setempat, Selasa (28/2).

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, pada Rabu (22/2).

Baca Juga : Bahas Klarifikasi LHKPN Rafael, KPK Bertemu Kemenkeu

“Apabila tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, dan mengancam keamanan negara, salah satunya makar, maka secara otomatis pejabat itu nonaktif karena diberhentikan sementara,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Untuk jabatan kepala desa, lanjut dia, maka camat atas nama bupati memberikan tanggung jawab kepada sekretaris desa sebagai Pelaksana harian Kades Pocangan.

Sementara untuk tersangka BR juga diproses pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.

“Kami sedang memproses sambil menunggu surat resmi penahanannya. Kalau benar ditahan, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan dinyatakan bersalah atau tidak,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno.

Ia menjelaskan status BR akan diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah), apabila terbukti bersalah maka diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

“Selama pemberhentian sementara, maka ASN yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan karena tidak bekerja dan hanya mendapat 50 persen gaji,” ujarnya.(mg1)

Tags: ASNdana desaKadeskorupsiPemkab Jember

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.