• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cemari Laut, Para Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo ke PN Tanjungkarang

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 1 Maret 2023 - 23:21
in Nusantara
Sidang gugatan 28 petani kerapu terhadap IPC Pelindo Panjang, Lampung ke pengadilan. (Antaralampung/Damiri)

Sidang gugatan 28 petani kerapu terhadap IPC Pelindo Panjang, Lampung ke pengadilan. (Antaralampung/Damiri)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung, ke PN Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo pada beberapa waktu lalu.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota.

“Hari ini, kita periksa terlebih dahulu berkas-berkas dari penggugat dan tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak tergugat, sehingga sidang ditunda hingga 29 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai, di PN Tanjungkarang, Rabu (1/3).

Penundaan tersebut, selain tidak dapat ditunjukkannya surat kuasa dari pihak tergugat, kemudian masih adanya tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta.

“Pada 29 Maret, kita lakukan panggilan kedua, semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai, kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah, tapi menang semua,” kata dia

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan 28 korban petani kerapu terhadap Pelindo.

Selain menggugat Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

“Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan, kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budi daya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar.

“Riil yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar, tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha, sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun,” kata dia.

“Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya lagi.

Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.

“Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami untuk mendapatkan keadilan,” katanya. (bro)

Tags: budi daya ikan kerapuIPC PelindoPencemaran LautPetaniPN Tanjungkarang
Previous Post

Peringati Isra Mi’raj, Lapas Kelas I Tangerang Hadirkan Abah Qomar

Next Post

Kepada KPK, Rafael Alun Mengaku Jual Rubicon ke Kakak

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
Next Post
Kepada KPK, Rafael Alun Mengaku Jual Rubicon ke Kakak

Kepada KPK, Rafael Alun Mengaku Jual Rubicon ke Kakak

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.