• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Januari 2023 - 23:55
in Nasional
Sidang-ACT
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar, terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Hakim menilai Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga : ACT Kumpulkan Rp1,7 Triliun dari Publik, Setengah Lebih Masuk ke Rekening Pribadi

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hariyadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Atas putusan tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (bro)

Tags: bantuan sosialDugaan Penggelapan DanaYayasan Aksi Cepat Tanggap
Berita Sebelumnya

Lindungi Aset KWI, Menteri ATR/Kepala BPN: Kita Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan

Berita Berikutnya

Gantung Sepatu, Gareth Bale Rintis Karir sebagai Pegolf

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.16.04
Nasional

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.49.17
Nasional

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:06
Berita Berikutnya
Bale

Gantung Sepatu, Gareth Bale Rintis Karir sebagai Pegolf

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.