• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penjualan Online Tubuh Satwa Berhasil Dibongkar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 17 Januari 2023 - 03:23
in Headline
Tubuh-Satwa

Bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual secara daring. Foto : Gakkum KLHK for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) membongkar praktik penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online.

“Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Senin.

BacaJuga:

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Ia menyampaikan Ditjen Gakkum KLHK telah menangkap satu pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari 2023.

Baca Juga : Anak Macan Sakit, Ditemukan Warga Lalu Diserahkan ke BBKSDA Riau

Dari tangan pelaku, katanya, petugas menyita bagian tubuh macan tutul (“panthera pardus melas”) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, kepala, satu kerapas penyu, dan satu unit handphone.

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul (“panthera pardus melas”) di akun media sosial Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.

Setelah berhasil melacak dan mem-‘profilling’ akun penjualan di Facebook tersebut, maka Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Barat.

Hasilnya, kata dia, petugas berhasil menangkap MR (22) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023, pukul 23.15 WIB di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, MR kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tersangka MR kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bekasi.

Menurut Sustyo, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.

“Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online,” katanya.

Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten tentang satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial.

“KLHK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti ‘Cyber Patrol’ dan ‘Intelligence Centre’ untuk penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” kata dia. (aro)

Tags: hewankehutanansatwa

Berita Terkait.

doctor
Headline

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Senin, 6 April 2026 - 20:25
firnando
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 18:18
Pragi
Headline

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Prabowo
Headline

Peta Wapres 2029 Mulai Terbaca, 3 Nama Ini Disebut Paling Dekat ke Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Rokok-Ilegal
Headline

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Senin, 6 April 2026 - 10:31
BC-Malang
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Senin, 6 April 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.