• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Vonis Kasus Penembakan dan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Januari 2023 - 04:27
in Nusantara
Johnicol Richard

Ketua majelis hakim Johnicol Richard (tengah) bersama anggota majelis saat sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai honorer Dinas Perhubungan Makassar, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1/2023). Foto : Antara/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih ingat kasus penembakan dan pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Najamuddin Sewang? Nah dua terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

“Terdakwa Sulaiman alias Sule dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Johnicol Richard, di pengadilan negeri setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Jumat (6/1/2023).

BacaJuga:

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Sedangkan untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Ceng Ho pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi dua tahun dari Sulaiman.

Baca Juga : DPR Ingin Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.

Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar. Dua terdakwa Sulaiman dan Chaerul Anwar diketahui merupakan anggota Polri aktif itu mengikuti proses sidang melalui layar monitor di rutan setempat.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir.

JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan menerima putusan tersebut, karena sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.

“Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” kata Wiryawan kepada wartawan.

Perwakilan keluarga korban Juni Sewang menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

“Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas, dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar Juni, kakak kandung korban.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Asri, 13 tahun penjara. Mantan honorer Dishub Makassar ini berperan sebagai juru bayar diberikan ke Sulaiman selaku penyedia fasilitas senjata dan kendaraan kepada eksekutor Chaerul Anwar untuk menghilangkan nyawa korban.

Sidang tersebut sempat ricuh, karena pihak keluarga mengamuk di ruang sidang dan tidak menerima vonis tersebut. Alasannya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa saudaranya seperti dikutip Antara.

Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara perempuan berinisial R, pegawai Dishub Makassar, korban dan Iqbal Asnan yang diduga otak dari pembunuhan tersebut. Terdakwa Iqbal Asnan diketahui mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah meninggal dunia saat perkara ini masih berproses di pengadilan setempat. (aro)

Tags: Makassarsulsel

Berita Terkait.

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 
Nusantara

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22
IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD
Nusantara

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:12
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Nusantara

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02
Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia
Nusantara

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:01
bc2
Nusantara

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13
bc
Nusantara

Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo Amankan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2353 shares
    Share 941 Tweet 588
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 
Olahraga

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52

INDOPOSCO.ID – Maroko kembali berhadapan dengan lawan yang pernah menghentikan langkah terbaik mereka di panggung Piala Dunia. Setelah empat tahun...

SelengkapnyaDetails
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.