• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Vonis Kasus Penembakan dan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Januari 2023 - 04:27
in Nusantara
Johnicol Richard

Ketua majelis hakim Johnicol Richard (tengah) bersama anggota majelis saat sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai honorer Dinas Perhubungan Makassar, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1/2023). Foto : Antara/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih ingat kasus penembakan dan pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Najamuddin Sewang? Nah dua terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

“Terdakwa Sulaiman alias Sule dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Johnicol Richard, di pengadilan negeri setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Jumat (6/1/2023).

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Sedangkan untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Ceng Ho pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi dua tahun dari Sulaiman.

Baca Juga : DPR Ingin Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.

Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar. Dua terdakwa Sulaiman dan Chaerul Anwar diketahui merupakan anggota Polri aktif itu mengikuti proses sidang melalui layar monitor di rutan setempat.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir.

JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan menerima putusan tersebut, karena sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.

“Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” kata Wiryawan kepada wartawan.

Perwakilan keluarga korban Juni Sewang menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

“Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas, dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar Juni, kakak kandung korban.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Asri, 13 tahun penjara. Mantan honorer Dishub Makassar ini berperan sebagai juru bayar diberikan ke Sulaiman selaku penyedia fasilitas senjata dan kendaraan kepada eksekutor Chaerul Anwar untuk menghilangkan nyawa korban.

Sidang tersebut sempat ricuh, karena pihak keluarga mengamuk di ruang sidang dan tidak menerima vonis tersebut. Alasannya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa saudaranya seperti dikutip Antara.

Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara perempuan berinisial R, pegawai Dishub Makassar, korban dan Iqbal Asnan yang diduga otak dari pembunuhan tersebut. Terdakwa Iqbal Asnan diketahui mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah meninggal dunia saat perkara ini masih berproses di pengadilan setempat. (aro)

Tags: Makassarsulsel

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.