• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Vonis Kasus Penembakan dan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Januari 2023 - 04:27
in Nusantara
Johnicol Richard

Ketua majelis hakim Johnicol Richard (tengah) bersama anggota majelis saat sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai honorer Dinas Perhubungan Makassar, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1/2023). Foto : Antara/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih ingat kasus penembakan dan pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Najamuddin Sewang? Nah dua terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

“Terdakwa Sulaiman alias Sule dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Johnicol Richard, di pengadilan negeri setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Jumat (6/1/2023).

BacaJuga:

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Sedangkan untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Ceng Ho pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi dua tahun dari Sulaiman.

Baca Juga : DPR Ingin Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.

Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar. Dua terdakwa Sulaiman dan Chaerul Anwar diketahui merupakan anggota Polri aktif itu mengikuti proses sidang melalui layar monitor di rutan setempat.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir.

JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan menerima putusan tersebut, karena sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.

“Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” kata Wiryawan kepada wartawan.

Perwakilan keluarga korban Juni Sewang menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

“Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas, dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar Juni, kakak kandung korban.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Asri, 13 tahun penjara. Mantan honorer Dishub Makassar ini berperan sebagai juru bayar diberikan ke Sulaiman selaku penyedia fasilitas senjata dan kendaraan kepada eksekutor Chaerul Anwar untuk menghilangkan nyawa korban.

Sidang tersebut sempat ricuh, karena pihak keluarga mengamuk di ruang sidang dan tidak menerima vonis tersebut. Alasannya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa saudaranya seperti dikutip Antara.

Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara perempuan berinisial R, pegawai Dishub Makassar, korban dan Iqbal Asnan yang diduga otak dari pembunuhan tersebut. Terdakwa Iqbal Asnan diketahui mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah meninggal dunia saat perkara ini masih berproses di pengadilan setempat. (aro)

Tags: Makassarsulsel

Berita Terkait.

Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.