• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Atambua Tolak 8 WN Pakistan yang Akan ke Timor Leste

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Desember 2022 - 23:45
in Nasional
atambua

Delapan WNA Pakistan yang ditahan di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu di PLBN Mota Ain, Nusa Tenggara Timur, menolak delapan warga negara asing (WNA) asal Pakistan masuk ke Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka ini seharusnya sudah harus meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Desember 2022. Namun baru kemarin mereka mau keluar dari Indonesia melalui PLBN Mota Ain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu sore.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Delapan WNA Pakistan itu bernama Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali,Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.

Usai ditolak melintas dan ditahan sementara di PLBN Mota Ain, delapan WNA tersebut kemudian diminta kembali ke Kota Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, dengan syarat harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari terhitung dari semenjak mereka ditolak melintas ke Timor Leste.

“Mereka diminta harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari ke depan,” ujar dia.

Mereka, katanya, dideportasi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang diharuskan ke luar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil pemeriksaan diketahui delapan WNA asal Pakistan tersebut menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317 yang diajukan dari luar negeri dengan tujuan penanam modal dan penyatuan keluarga.

Belajar dari kasus itu, Halim mengimbau pelintas batas untuk selalu menggunakan jalur legal jika ingin pergi ke suatu negara jika tak ingin dideportasi. (bro)

Tags: Imigrasi AtambuaTimor LesteWN Pakistan

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.