• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Korupsi Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:20
in Megapolitan
Proses pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, HD (depan) dan IM (belakang) oleh Kejaksaan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA)

Proses pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, HD (depan) dan IM (belakang) oleh Kejaksaan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejati DKI Jakarta menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menuturkan penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara, Selasa (12/12/2022(, kemudian tahap selanjutnya dinaikkan pada persidangan.

“Setelah tahap II, dipersiapkan administrasi yakni penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke pengadilan, itu yang akan melakukan adalah Kejari Jakarta Utara,” ucap Ade seperti dikutip Antara, Rabu (13/12/2022).

Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta, penyidik Kejati DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tahap dua perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta Tahun 2015.

Tersangka yang dilimpahkan Kejati DKI Jakarta pada Jaksa Penuntut Umum terdiri dari HD (mantan Kepala UPT Alkal) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU.

Dijelaskan, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang dalam pekerjaan tersebut, yakni PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36,1 miliar pada 2015.

Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog, disebutkan tidak membuat/menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

Tersangka diduga mengintervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Kemudian tersangka IM selaku Direktur PT DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Kemudian menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tamping Rammer, Asphalt Cutter Concrete, dan Air Kompresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tertanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Keterangan tersebut juga menulis bahwa, berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp 13,6 miliar lebih.

Dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penyidikan, pihak penyidik melakukan penahanan kepada tersangka HD di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka. (wib)

Tags: Kejati DKI JakartakorupsiKorupsi Bina Marga DKI
Previous Post

Studi: Cabang Olahraga Baru Olimpiade Catat Tingkat Cedera yang Tinggi

Next Post

Wow, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kelima Berturut

Related Posts

pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
cerah
Megapolitan

Cenderung Berawan Tebal Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 08:05
abdul-m
Megapolitan

Mendikdasmen Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 07:41
golkar
Megapolitan

Gaet Pemilih Muda, Golkar Bangun Lapangan Padel

Senin, 10 November 2025 - 06:01
abdul-muti
Megapolitan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Sudah Dipindahkan ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 03:15
jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
Next Post
Kasus Korupsi Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Wow, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kelima Berturut

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.