• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kontras Sesalkan Putusan Bebas Pelanggar HAM Paniai Papua

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 Desember 2022 - 07:27
in Headline
kontras

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti sidang peradilan HAM terkait dengan putusan bebas atas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis(8/12/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan putusan vonis bebas atas terdakwa Mayor Inf. (Purnawirawan) Isak Sattu dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang mengakibatkan empat orang tewas dan 10 orang lainnya terluka pada 8 Desember 2014 di Kabupaten Pania, Papua.

“Kami menyayangkan putusan ini. Proses perkara di tataran ini sangat berbahaya bagi masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat, ditambah ada beberapa peraturan baru yang dikeluarkan justru akan menimbulkan pola keberulangan,” tutur Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada wartawan usai sidang peradilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Antara, Kamis (8/12/2022).

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Selain terdakwa, lanjut dia, ada beberapa terduga pelaku eksekutor lapangan itu tidak diadili dalam proses sidang kali ini. Dari fakta sidang, memang diakui dan dibuktikan adanya pelanggaran HAM di Paniai. Akan tetapi, sayangnya rantai komando itu tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terdakwa sebagai perwira, kata dia, tidak dinyatakan bersalah. Pada akhirnya memperlihatkan bagaimana awal peristiwa pelanggaran HAM dari penyelidikan hingga persidangan dinilai tidak berjalan maksimal.

Baca Juga: Komnas HAM Pertimbangkan Langkah Lain Jika RKUHP Langgar Prinsip HAM

“Tidak ada investigasi secara menyeluruh dari Kejaksaan Agung pada pembuktian dan pengadilannya juga dinilai hanya formalitas dan sangat berbahaya bagi pelanggaran HAM berat ke depan,” ungkap Fatia.

Selain itu, polemik terkait dengan hak korban bagaimana kewajiban negara dalam hal ini TNI Angkatan Darat untuk bisa memulihkan hak-hak korban usai peristiwa itu yang seharusnya diselesaikan.

“Paling penting adalah negara harus memastikan adanya pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Hal ini karena tidak ada sebuah pelibatan sedari awal terhadap keluarga korban di dalam peristiwa Paniai ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Isak Sattu.

Dalam perkara ini, sidang dilaksanakan sebanyak 15 kali, mulai 21 September 2022, dan menghadirkan 36 orang saksi, 12 personel dari unsur Polri, 13 anggota TNI, enam saksi ahli, dan lima warga sipil. Namun, hanya dua yang hadir dalam sidang, sedangkan tiga orang lainnya dibacakan berita acara pemeriksaannya, hingga pembacaan putusan pada tanggal 8 Desember 2022.

Kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut terjadi saat pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian terkait dengan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil 1705/Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga pada tanggal 7 Desember 2014 ketika meminta sumbangan di jalan raya setempat untuk acara memperingati Natal.

Aparat akhirnya melakukan pembubaran paksa dan diduga menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo ,dan Simon Degei serta 10 orang terluka. (mg2)

Tags: KontraSPapuaPelanggar HAM Paniai PapuaPutusan Bebas Pelanggar HAM Paniai Papua

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.