• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aliran Uang Mantan Kepala BPN Riau Ditelusuri KPK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Desember 2022 - 22:03
in Nasional
bpn

Tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (rompi jingga) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka mantan kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU).

KPK mendalami penelusuran aliran uang tersebut dengan memeriksa tiga saksi untuk tersangka MS dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Ketiga saksi yang diperiksa itu ialah staf akunting/Direktur PT Adimulia Agrolestari,​​​​​​ Riana Iskandar, staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara 2018 Tentrem Prihatin.

Sementara itu, dua saksi yang juga dipanggil pada Kamis (8/12) tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu Alexson selaku wiraswasta dan Mawarna Sulbahri selaku pegawai negeri sipil (PNS).

“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan,” tambah Ali.

Selain MS sebagai tersangka penerima, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW, sebagai pemegang saham PT AA, memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR diminta selalu aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK mengungkapkan SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR, kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra, selaku Bupati Kuansing, yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan, di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar seperti dilansir Antara.

KPK juga menduga dalam kurun waktu September-27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sekitar Rp791 juta, yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017-2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Hal itu akan didalami dan dikembangkan tim penyidik. (aro)

Tags: bpnkorupsiKPK

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.