• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Irjen Kemendikbudristek: Jangan Sepelekan Kasus Kekerasan Seksual

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Desember 2022 - 16:17
in Nasional
Chatarina-Muliana

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana dalam Seminar HUT ke-51 Korpri yang diikuti daring di Jakarta, Senin (5/12/2022) (FOTO ANTARA/Suci Nurhaliza)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana mengingatkan jangan menyepelekan kekerasan seksual yang dapat terjadi di manapun, termasuk di lingkungan kerja dan kampus karena akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi korban.

“Dampak kekerasan, khususnya kekerasan seksual, tidak bisa kita abaikan begitu saja, karena bagi korban, dengan perasaan terhina, terintimidasi, malu, ketakutan, hingga menyebabkan hilang motivasi kerja,” katanya dalam Seminar HUT ke-51 Korpri yang diikuti daring di Jakarta, Senin (5/12/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan kekerasan seksual dapat membuat korbannya mengalami gejala-gejala depresi dan membuatnya merasa tidak punya harapan terhadap masa depan.

Baca Juga : Menteri PANRB, Mendikbudristek, dan Menkes Rancang Pengadaan ASN 2023

Baca Juga :  Sekjen PAN Hormati Keputusan Ridwan Kamil yang Lebih Pilih Gabung Golkar

“Kami juga sedang menangani beberapa kasus, bahkan ada yang tidak mau kuliah lagi. Bayangkan masa depannya bisa putus dan tidak dapat lagi membantu keluarganya,” katanya.

Sedangkan bagi lingkungan kerja, kata dia, kasus kekerasan seksual akan menurunkan produktivitas kerja akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak kondusif.

“Ada rasa ketakutan dan citra buruk lembaga, ini menjadi dasar mengapa penting untuk tidak bisa mengabaikan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja kita,” ucapnya.

Ia mengemukakan berdasarkan Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, ada 21 bentuk kekerasan seksual mulai dari menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi.

Baca Juga :  DPR Minta Postur Anggaran Pendidikan dalam APBN dan APBD Direformulasikan

Kemudian, memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan, hingga melakukan perkosaan maupun mencoba melakukan perkosaan.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 terdapat 19 bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan secara fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan dan pornografi anak, pemaksaan pelacuran, hingga kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ketika mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual, kata dia, orang di sekitarnya harus bisa mendengarkan cerita korban secara serius tanpa mengintimidasi, memberikan dukungan, dan melaporkan ke pihak berwenang.

Di lingkungan kementerian dan lembaga, menurutnya, terdapat beberapa upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yakni dengan proses pidana berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan UU Pornografi. Kemudian, bisa juga dengan pemberian sanksi administratif.

Baca Juga :  Diam-Diam Ada yang Disembunyikan dari Rapor Pendidikan Kemdikbudristek

“Kami berharap ada kebijakan pimpinan yang mendorong pencegahan kekerasan, membentuk tim respon dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas), membuat SOP mengenai pencegahan dan penanganan, dan tentu saja harus disosialisasikan SOP itu kepada seluruh tim pegawai kita,” demikian Chatarina Muliana.(mg1)

Tags: Chatarina MulianaIrjen KemendikbudristekKasus Kekerasan Seksualkemendikbudristek
Berita Sebelumnya

Presiden Tinjau SMP Negeri 1 Warungkondang Terdampak Gempa Cianjur

Berita Berikutnya

MenKopUKM: Pembangunan IMC Permudah UMKM Akses Permesinan Industri

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025
Nasional

Pendamping Halal: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan, Tingkatkan Kesejahteraan dan Jaga Kedaulatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:56
DPR3
Nasional

Desak Kratom jadi Komoditas Nasional, Baleg DPR Sebut Warisan Alam Sebelum Republik Berdiri

Kamis, 13 November 2025 - 13:04
Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri
Nasional

Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

Kamis, 13 November 2025 - 12:51
petikemas
Nasional

Logistik Jadi Kunci Penggerak Ekonomi, Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 12:01
puun
Nasional

DPR Desak Negara Akui Kratom sebagai Komoditas Strategis Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 10:05
20251112_115428
Nasional

Akademisi Dorong Pekerja Pahami Laporan Keuangan untuk Negosiasi Upah

Kamis, 13 November 2025 - 07:12
Berita Berikutnya
MenKopUKM: Pembangunan IMC Permudah UMKM Akses Permesinan Industri

MenKopUKM: Pembangunan IMC Permudah UMKM Akses Permesinan Industri

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2727 shares
    Share 1091 Tweet 682
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.