• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

UMK Kabupaten Bekasi Naik 7 Persen Jadi Rp5,1 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 30 November 2022 - 00:36
in Megapolitan
Buruh Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Buruh Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575 dan diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

BacaJuga:

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Kondisi Sopir Angkot Korban Pembakaran di Tanah Abang: Luka 40 Persen

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini, Didominasi Berawan

“Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa (29/11).

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

“Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.

“Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ucap dia.

Edi menjelaskan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248. (mg1)

Tags: dewan pengupahanpemkab bekasiUMKUpah Minimum Kabupaten

Berita Terkait.

LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21
Pembakaran
Megapolitan

Kondisi Sopir Angkot Korban Pembakaran di Tanah Abang: Luka 40 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:29
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini, Didominasi Berawan

Senin, 27 April 2026 - 08:19
Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Minggu, 26 April 2026 - 22:05
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.