• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

UMK Kabupaten Bekasi Naik 7 Persen Jadi Rp5,1 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 30 November 2022 - 00:36
in Megapolitan
Buruh Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Buruh Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575 dan diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

BacaJuga:

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

“Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa (29/11).

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

“Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.

“Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ucap dia.

Edi menjelaskan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248. (mg1)

Tags: dewan pengupahanpemkab bekasiUMKUpah Minimum Kabupaten
Berita Sebelumnya

Pelemahan Rupiah Bukan Karena Ekonomi RI Buruk

Berita Berikutnya

Penyampaian SPT Tahunan Capai 16,82 Juta Wajib Pajak Per November

Berita Terkait.

kapolda-metro-jaya
Megapolitan

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:11
kapoda-metro-jaya-1
Megapolitan

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:56
bnn-banten
Megapolitan

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:52
stasiun-ujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
Berita Berikutnya
spt

Penyampaian SPT Tahunan Capai 16,82 Juta Wajib Pajak Per November

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.