• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tersangka Festival “Berdendang Bergoyang” Bertambah 2 Orang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 November 2022 - 18:33
in Megapolitan
Kombes-Komarudin

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polrestro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru dalam penyelenggaraan festival musik “Berdendang Bergoyang”, di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

“Kita kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin seperti dikutip Antara, Selasa (22/11/2022).

BacaJuga:

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Komarudin mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA. “Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik ‘Berdendang Bergoyang’, dengan inisial AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi,” ungkapnya.

Baca Juga : Tampil di GBK, Tiket Konser Justin Bieber Mulai Rp1,5 Juta

Selain itu, Komarudin mengatakan kedua tersangka baru AL dan MA dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA. Namun keduanya tidak ditahan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, total tersangka kekisruhan pada festival “Berdendang Bergoyang” sebanyak empat orang. Sebelumnya Polrestro Jakarta Pusat juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka , yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantina an Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.(wib)

Tags: Berdendang BergoyangFestival MusikPolrestro Jakarta PusatTersangka

Berita Terkait.

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi
Megapolitan

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:41
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan
Megapolitan

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:15
fashion
Megapolitan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07
bc2
Megapolitan

12 Kali Penindakan, Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49
IMG-20250909-WA0007
Megapolitan

Polisi Tangkap WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Blok M

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5643 shares
    Share 2257 Tweet 1411
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2983 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2296 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.