• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koalisi Organisasi Profesi Medis Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 15 November 2022 - 01:31
in Nasional
koalisi

Sejumlah organisasi profesi medis di Jatim membuat pernyataan menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan di Kota Surabaya, Senin (14/11/2022). (FOTO ANTARA/Willy Irawan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Organisasi Profesi Medis di Jawa Timur menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

“Kami Koalisi Organisasi Profesi Medis di Jatim menyatakan menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim dr. Sutrisno di Surabaya, Senin.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Sejumlah organisasi yang menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Sutrisno mengatakan sejatinya perubahan pasti terjadi. Mereka mengaku mendukung perubahan-perubahan itu asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Termasuk undang-undang atau regulasi baru.

Tapi, kata dia, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri. Undang-undang tersebut dinilai masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law,” katanya.

Menurut dia, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan.

Meski demikian, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan pemangku kepentingan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,” ujar dia.

Adapun tuntutan Koalisi Organisasi Profesi (OP) Bidang Kesehatan Jatim yakni:

Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

Mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru, demikian Sutrisno. (bro)

Tags: Koalisi Organisasi Profesi Medis JatimRUU Omnibus Law Kesehatan
Berita Sebelumnya

Ini Lima Kiat Atur Diet untuk Cegah Diabetes

Berita Berikutnya

Koran Indoposco Edisi 15 November 2022

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Koran Indoposco Edisi 15 November 2022

Koran Indoposco Edisi 15 November 2022

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.