• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korlantas Siap Memaksimalkan Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:29
in Headline
Brigjen-Aan-Suhanan

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya akan memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Kesiapan Korlantas dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.

BacaJuga:

MABIMS Criteria Not Met as Crescent Moon Remains Low Across Indonesia

Standar MABIMS Belum Terpenuhi, Hilal di Indonesia Masih Rendah

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

“Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” ujar Aan seperti dikutip Antara, Sabtu (22/10/2022).

Aan menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat yang berlalu lintas di jalan.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Permanen

“Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” ujar Aan.

Kemudian, ia juga menyampaikan penyelesaian penegakan hukum terdiri atas dua cara, yaitu secara justitia dan non justitia. “Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan non justitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar,” jelas Aan.

Aan mengatakan Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada dua sampai dengan tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.

Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.

“Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Aan.

Ia lalu meminta seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapolri Listyo Sigit, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

Sebelumnya, Listyo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.(wib)

Tags: Korlantaslalu lintasMobilestatisTilang Elektronik

Berita Terkait.

mabims
Headline

MABIMS Criteria Not Met as Crescent Moon Remains Low Across Indonesia

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:09
hilall
Headline

Standar MABIMS Belum Terpenuhi, Hilal di Indonesia Masih Rendah

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:48
lakalaka
Headline

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:53
laka
Headline

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:43
Munafrizal-Manan
Headline

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:31
INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.