• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PC Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 17 Oktober 2022 - 23:53
in Nasional
pece

Kuasa hukum pada persidangan PC di PN Jaksel. Foto: Nasuha / INDOPOS.CO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Istri Ferdy Sambo (FS) Putri Chandrawathi (PC) melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan. Terdakwa PC menuturkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak jelas dan tidak cermat.

“Dakwaan JPU tidak lengkap, maka harus dibatalkan demi hukum,” kata Kuasa Hukum PC Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dengan nota keberatan tersebut, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, menerima seluruhnya nota keberatan terdakwa.

“Juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,” katanya.

Baca Juga: Senin Depan, Ferdy Sambo Jalani Sidang di PN Jaksel

“Kami juga meminta JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, majelis hakim harus memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan. Dan meluruskan nama baik terdakwa.

Perlu diketahui, terdakwa PC menghadapi persidangan dugaan kasus kematian Brigadir Yoshua (J). Pada kasus tersebut PC didakwa pasal pembunuhan berencana pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (nas)

Tags: JPUkuasa hukumNota KeberatanPCPutri Chandrawathi
Previous Post

Temuan dan Rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2022

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2022

Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2022

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.