• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Klub dan Suporter Diharapkan Ikut Implementasikan UU Keolahragaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Oktober 2022 - 08:59
in Nasional
menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali berharap klub sepak bola dan suporter Tanah Air ikut mengimplementasikan UU Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepak bola.

Hal itu dimaksudkan agar para suporter klub dapat menyaksikan sepak bola dengan aman dan nyaman.

BacaJuga:

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

“UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia,” kata Menpora dalam laman resmi Kemenpora, Kamis (13/10).

Amali mengatakan suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.

“Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut Menpora, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan.

Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk suporter, klub, dan lainnya, kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus dalam pengelolaan sepak bola.

“Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama,” kata Menpora.

Sebelumnya, Amali menyampaikan arahan Presiden kepadanya untuk mengevaluasi total sepakbola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.

“Arahan Presiden, sepak bola kita semua dilakukan evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub, pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU,” ujar Menpora. (mg2)

Tags: kanjuruhankemenporaklub sepakbolaSuporterTragedi Kanjuruhanuu keolahragaanzainudin amali

Berita Terkait.

janda
Nasional

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:06
kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.